• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Meringkus 11 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

byBudi Permana
Selasa, 5 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Meringkus 11 Tersangka  Penyalahgunaan  Narkoba
ShareTweetSend

Dejurnal.com Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus 11 tersangka dari 10 perkara penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta, selama kurun waktu satu bulan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, mengatakan, 10 perkara dengan 11 tersangka tersebut diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta selama April 2020.

“Dari 11 tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 143,13 gram, 13 Buah handphone, dan 4 timbangan digital,” ucap Indra, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Selasa (5/5/2020).

BacaJuga :

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Ia menambahkan, dalam kasus itu, ada yang bertindak sebagai bandar, pengedar dan kurir. Untuk kesebelas pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.

“Untuk TKP, dari 11 pelaku tersebut di antaranya di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang dan Kecamatan Cimenyan, Bandung. Untuk lokasinya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan, hingga rumah tempat tinggal pribadi,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Indra, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai maksimal 20 tahun. Pasal yang dilanggar yiatu Pasal 112 dan 114, Undang-Undang narkotika.

“Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi mengawasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Jadi pemilik kontrakan, tetangga-tetangga di kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya.(Budi)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Purwakarta
Previous Post

Camat Sadananya Lantik Pjs Kepala Desa Bendasari

Next Post

Sungai Citarum Meluap, Karawang Siaga Banjir

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan
Nasional

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Kamis, 11 Desember 2025
Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi
deNews

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Jumat, 5 Desember 2025
KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK
Hukum dan Kriminal

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Agung Hermawan (tengah). insert : ilustrasi PLTB

Hadiri Peresmian Gedung MPP, Direktur RBPN Dorong Kemajuan Garut Dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Selasa, 19 Desember 2023

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Senin, 17 November 2025
Tangkapan layar : Spanduk D'Ragam yang dipampang di seberang Gedung KPK, Jakarta.

Datangi KPK, Mendagri dan DPRD Garut, Ini yang Dilakukan Aliansi D’Ragam

Kamis, 13 Januari 2022

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cimaragas, Perangkat Desa Mulai Dimintai Keterangan APH?

Kamis, 6 Februari 2020

Kades Berkah : Pengelola Curug Sentral Miliki Kewajiban Perlindungan Asuransi Terhadap Korban Remaja Tenggelam

Jumat, 12 Mei 2023

Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Rakyat, DKUKMP Ciamis Targetkan 265 Desa/Kelurahan Miliki Koperasi

Rabu, 14 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste