• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH : Memaknai Idul Fitri 1441 H Di Tengah Covid-19, DPRD Garut Jangan Gagal Faham Konstitusi

bydejurnalcom
Minggu, 24 Mei 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Seiring gema takbir berkumandang diseluruh jagat raya, menandakan telah berakhirnya bulan ramadhan yang penuh berkah, 1 Syawal 1441 Hijriah, ditengah hiruk pikuk Pandemi Covid -19, berbagai untaian kata bertebaran Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Mohon Maaf Lahir Dan Batin, mungkinkah hal tersebut akan terjadi dikalangan elit politik DPRD Kab. Garut, mungkinkah saling memaafkan tulus didalam lubuk hati yang paling dalam, sementara perseteruan dan dihatinya masih ada kata saling hujat dan dendam, atau memang kata maaf tersebut sekedar seremoni politik saja.

Berdasarkan rekam jejak Dejurnal.com, melihat kondisi jauh panggang api atas sikap Para Anggota DPRD Kab. Garut, dimana akhir – akhir ini, selain salah satu Anggota DPRD telah diadukan dan dilaporkan oleh salah seorang Kader Partainya sendiri, bahkan usut demi usut konflik internal kini mulai terasa, bahkan sejatinya kata Colectif Collegea DPRD tidak ada tergerus kepentingan personal dibungkus hak konstituen, mengatakan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD.

Terkait hal tersebut sebut saja E salah satu Wakil Ketua DPRD Kab. Garut yang diduga atas perbuatan tidak terpuji yang dianggap telah melanggar kode etik, terus digoreng, berujung dugaan sebuah rencana masiv penjegalan karir politik Ketua DPRD, dimana kasus tersebut diawali E sempat diadukan oleh SY selaku Kader Partai E bernaung dan di daulat sebagai Kuasa Hukum Saudara DK ke Badan Kehormatan BK DPRD Kab. Garut. Bahwa E dianggap telah mencederai kehormatan Dewan, dan hal tersebut patut diduga telah melawan hukum.

BacaJuga :

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Namun selang waktu berjalan setelah adanya proses pelaporan dari Saudara SY ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, BK membuat Berita Acara (BA) dan hasil laporan BK disampaikan ke Unsur Pimpian DPRD Kab. Garut, dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Pimpinan DPRD, yang secara konstitusional berhak mengumumkan atas apa yang menjadi hasil Keputusan DPRD, dan disampaikan oleh juru bicara Ketua DPRD sebagai Penyampai hasil dari keputusan Rapim DPRD.

Sejatinya apa yang telah dilakukan oleh Ketua DPRD Garut Hj. Euis Ida Wartiah. Selaku Ketua DPRD Garut, sudah tepat dimana telah menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dari BK tidak ditemukan hal-hal yang membuat ( E ) selaku Wakil Ketua DPRD ini tidak bersalah. Tentu saja kejadian ini membuat pelapor kebakaran jenggot dan sontak berbicara di media bahwa ketua DPRD dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menyatakan bahwa E bersalah, sebagaimana yang telah saudara SY laporkan kepada BK DPRD Kab. Garut.

Hal ini membuat praktisi hukum H. RM Raista Kuspriyansyah, SH yang juga sebagai lawyer angkat bicara.

“Disinilah letak persoalan yang menggelitik dan menurut hemat saya, DPRD itu adalah Representasi masyarakat secara politik, yang menjadi mitra Pemerintah Daerah. Maka, jika kejadian seperti ini, Ketua DPRD Garut ini harus menyatakan bahwa E bersalah karena perbuatan melawan hukumnya, maka bagi Ketua DPRD ini menjadi perbuatan yang Inkonstitusional, Lah kok bisa yaitu karena jika yang dipermasalahkan itu karena bentuk sebuah ancaman, misalnya, itu kan salah satu pelanggaran tindak pidana, Ketua DPRD tidak ada hak dan kewenangan untuk menghakiminya”, jelasnya.

Lanjut RM Raista Kuspriyansyah, SH, seiring semakin meruncing dan tidak karuan isu dikalangan masyarakat Kab. Garut, bahkan saya mendapat informasi kini muncul isu bahwa Ketua DPRD disebut tidak pantas menduduki kursi Ketua DPRD karena dianggap tidak transparan dan tidak tegas.

“Menurut saya justru terkait langkah yang dilakukan oleh Hj. Euis Ida Selaku Ketua DPRD ini sudah benar, karena beliau berkewajiban menjaga marwah DPRD, selama perbuatan melawan hukum tersebut yang didugakan kepada anggotanya E ) itu, belum mempunyai ketetapan hukum dari pengadilan atau inkrah. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud pelapor, adalah karena ( E ) telah di duga melakukan ancaman pembunuhan kepada suadara DK di media sosial. Ini kan ranah APH untuk menyelidikinya, karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa perbuatan itu tidak dilakukan oleh saudara ( E ) kepada DK? Tidak ada, bagaimana jika itu nanti besok, lusa, bulan depan, tahun depan itu bisa saja. Makanya murni kewenangan APH bukan Kewenangan Seorang Hj. Euis Ida selaku Ketua DPRD “.Tandasnya.

Lanjut Raista ” justru bagi saya kaget mendapat rumor bahwa Hj. Euis Ida telah mengusir awak media (salah satu jurnalis Dejurnal.com ), yang diundang masuk ke ruang Pimpinan, tidak terima atas penjelasan dari media malah mengusir dan menggerutu dengan nada kesal dan keras, akan melapor balik, justru ini perbuatan yang diduga tidak bermoral dan ini Inkonstitusional, Jangan sampai ada kesan Hj. Euis Ida Selaku Ketua dan DPRD Kab. Garut tidak faham Konstitusi, dan memancing reaksi masyarakat Garut untuk membongkar kebrobrokan DPRD terkait kasus BOP-POKIR yang diduga dijadikan ajang lahan Markus.

“Momentum Idul Fitri 1441 Hijriah ini seharusnya dijadikan landasan hati dan pikiran, kembali ke Fitrah untuk lebih bersatu dan sholid membangun Garut yang lebih baik, bukannya saling menjatuhkan ingat Anda itu dipilih dan diangkat oleh masyarakat Garut, mensejahterakan dan memajukan Kab. Garut lebih baik, dinamis, harmonis, beriman, taqwa dan sejahtera sebagaimana Visi Misi Kab. Garut,” Pungkasnya ***Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Sosial Dampak Covid 19

Next Post

Gempa 5,1 SR Di Pangandaran Dirasakan Warga Garut

Related Posts

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP
GerbangDesa

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP

Rabu, 7 Januari 2026
Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut
deNews

Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut

Selasa, 6 Januari 2026
Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Kementan Kunjungi Subang Sosialiasikan Program Yess

Selasa, 1 Juni 2021

Dishub  Purwakarta Berikan Tips Berkendara Saat Puasa

Kamis, 15 April 2021

LSI Nilai Pasangan Dadang Supriatna – Syahrul Gunawan Potensial Menangkan Pilkada Kabupaten Bandung

Jumat, 31 Juli 2020

Begini Siasat Jahat Kades di Lembang Bandung Barat Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar

Sabtu, 30 Oktober 2021

Penjelasan Pihak RSUD Garut Terkait Cerita Keluarga AF Jenazah Dipulasara SOP Covid-19

Selasa, 9 Juni 2020

Bandeng Presto Berjamur Di BPNT, Pendamping Bansos Pangan RL Akui Kelalaiannya

Rabu, 23 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste