Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsRegionalRingankan Beban Warga, Pemkab Bandung Bebaskan PBB

Ringankan Beban Warga, Pemkab Bandung Bebaskan PBB

Dejurnal.com Bandung – Pandemi covid-19 berdampak besar terhadap pengusaha hotel dan restoran, ini diakui oleh salah satu pemilik rumah makan di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Donny.

“Pengujung yang datang ke sini sekarang sangat sepi akibat pandemic covid-19,“ katanya.

Sehingga, ketika pemerintah memberi kebijakan insentif sebesar 50 persen, Donny dan pengusaha restoran lainnya sangat mengapresiasi. Demikian pun untuk pajak hotel dan reklame sebesar 30 persen. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya. Untuk ke tiga pajak tersebut berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif juga untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020. Hal ini untuk meringankan warga akibat wabah colid-19. Pembebasan tersebut diberikan bagi wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memiliki pajak terutang di bawah Rp 500.000,- (lima ratus ribu).

Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki pajak terutang dibawah Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) diberikan kebijakan insentif sebesar 50 persen.

“Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Bandung melalui Bapenda atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 tahun 2020,” ungkap Kepala Bapenda Kab Bandung, Drs. Usman Sayogi, didampingi Kabid pendapatan 2 Kankan. M.Si, Senin (11/5/2020).

Untuk pajak restoran diberi kebijakan insentif sebesar 50 persen sedangkan untuk pajak hotel dan reklame sebesar 30 persen. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya. Untuk ke tiga pajak tersebut berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Beberapa warga yang berhasil dihubungi merasa bersyukur atas pembebasan pajak terutang PBB tahun 2020 ini, ”dengan adanya kebijakan ini saya merasa terbantu meringankan beban yang biasanya setiap tahun membayar PBB Rp 380.000,-“ Kata Ny. Pipit warga desa Gajah Mekar kec Kutawaringin.*** Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI