Dejurnal.com, Karawang – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Karawang, Minggu (10/5) sore, menyegel sejumlah toko yang masih melanggar aturan selama diterapkannya Pembatasan Berskala Besar (PSBB).
“Jangan hanya di pusat kota Karawang, coba segel semua toko di Wilayah Kabupaten Karawang yang melanggar kita kan punya karyawan yang harus diberi THR untuk lebaran,” Kata sejumlah pemilik toko.
Namun kendati demikian, Satpol PP terus lakukan penyegelan tidak lagi memberikan imbauan kepada pedagang yang masih mengundang kerumunan warga selama masa PSBB.
“Kami berikan ketegasan dan langsung kami pasang stiker penyegelan atau tutup sementara bagi mereka (pedagang) yang masih buka dan memberikan teguran secara tertulis,” kata Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu.
Lanjutnya, toko yang kami tutup dan segel bukan termasuk dalam sektor yang diperbolehkan buka selama masa PSBB.
“Dan kami akan terus lakukan penertiban ,” tambahnya.
Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di sektor bidang usaha penyediaan besi dan kontruksi, peralatan rumah tangga dan penyedia suku cadang kendaraan.
“Lalu pegawai tidak melakukan pysical distancing, dan ada beberapa yang tidak pakai masker.***Pungkasnya.***RIF