Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaVisi Pendidikan 2025 : Refleksi 2 Mei Di Hari Pendidikan Nasional

Visi Pendidikan 2025 : Refleksi 2 Mei Di Hari Pendidikan Nasional

Oleh : Junaidin Basri )*

 

Tanpa disadari ternyata kita adalah generasi pertama yang hidup di era baru yakni revolusi digital dan pendemi Covid-19 virus. Dua kejadian yang luar biasa ini hadir dalam suasana yang penuh dengan ketidak pastian yang menjadi salah satu ciri dari masyarakat moderen. Tak sedikit orang gagap menghadapi kenyataan ini dan menjumpai hal-hal yang tidak menyenangkan sehingga terganggu kenyamanan hidup.

Salah satu yang terkena dampaknya disamping sektor-sektor strategis lainnya adalah sektor pendidikan dimana pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah melakukan kegiatan proses belajar mengajar di kelas akibat pendemi Covid-19. Akbatnya masing-masing sekolah harus melakukan berbagai upaya atau ikhtiar agar proses pembelajaran tidak terhenti. Muncul persoalan baru ternyata tidak semua sekolah memiliki kemampuan untuk melakukan proses pembelajaran jarak jauh, daring atau nama lain.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima setidaknya 213 keluhan siswa soal tugas menumpuk selama PJJ. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendapati 58 persen anak mengaku tidak senang menjalani program belajar dari rumah, sementara disisi lain Kementerian Pendidikan mengklaim melalui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid Jumat (1/4). mengatakan “hingga hari ini tercatat sebanyak 97,6 persen sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh. Sisanya sebanyak 2,4 persen belum melakukan karena daerahnya tidak terjangkit virus covid-19 atau sekolah tidak memiliki perangkat pendukung lainnya. Dari jumlah 97,6 persen tersebut, sebanyak 54 persen sekolah sudah melakukan pembelajaran jarak jauh sepenuhnya, yakni guru dan siswa mengajar dan belajar dari rumah 46 persen lainnya Gurunya masih mengajar dari sekolah, tapi muridnya di rumah. Karena ada beberapa daerah yang masih mewajibkan guru-guru datang ke sekolah, secara piket bergantian,” bila keadaan berlanjut hingga akhir tahun 2020 sebagaimana informasi yang berkembang, siapa yang semestinya bertangung jawab terhadap hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak dan bermutu dari para pendidik, lebih jauhnya lagi adalah jaminan mutu proses pembelajaran dan mutu pendidikan warga negara.

Dunia begitu cepat berlari, kesenjangan terbuka antara kelompok yang melek teknologi versus kaum minoritas yang a-teknologi, Kesenjangan ini bisa menyebabkan kemunduruan, kekacauan sosial dan pemutusan hubungan-hubungan sosial versus sifat-sifat kepribadian individu. Konsekuensi dari ledakan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah munculnya sistem perdagangan bebas. Pada dunia yang datar persaingan ekonomi berjalan sebagai Zero Sun game (Friedman. 2006: 293). Zero Sun Game adalah permainan kalah-menang, dimana terjadi persaingan antar individu.Persaingan ini bukan hanya antara kaum terdidik dan tidak terdidik tetapi persaingan antara kaum terdidik dengan berketerampilan. Akibat dari persaingan ini terjadinya perpindahan ke pekerjaan baru yang horizontal dengan mengandalikan pengetahuan.

Gobalisasi dalam semua segi kehidupan tidak bisa ditolak, di depan kita tebentang era millennium ke tiga yang terpesona dengan inovasi teknologi sebagaimana yang telah diramalkan oleh futuris sejarah Alvin Toffler; “akan datang suatu peristiwa besar ke-3 atau disebutnya dengan gelombang ke 3 dengan ditemukannya computer dan jaringan internet dalam sejarah umat manusia pasca ditemukannya tulisan dan teknologi baru seperti mesin uap, kereta api dan telegram yang memicu modernisasi melalui revolusi industri yang telah merubah wajah dunia.

Pasca era industri, Alvin Toffler menggambarkan masyarakat modern sedang memasuki era informasi, hal senada juga disepakati Fukuyama yang lebih menyoroti dampak positifnya antara lain terbukanya kesempattan untuk menaikkan standar kehidupan bagi individu-individu dengan banyaknya spesialisasi pekerjaan dan jaringan yang memungkinkan untuk mengembangkan diri tanpa harus tergantung pada negara atau kekuasaan para pemodal. Konsekuensi logis dari globalisasi menurut Friedman (2006: 308) adalah dituntutnya indivdu-individu untuk berpikir secara global agar dapat berkembang pesat atau sekurang-kurangnya bertahan hidup. Persaingan antar individu lokal sebagai warga dunia yang global memerlukan kesiapan individu yang memiliki kelenturan mental, motivasi diri, mobilitas psikologis, kemampuan intelektual maupun keterampilan baik sains, sosial maupun kultural. Hal-hal tersebut merupakan prasyarat modal nyata yang diperlukan untuk dapat terlibat dalam dunia global.

Seolah mengamini pandangan yang disebutkan di atas, futurology John Naisbith dan Patricia Abdurdene (1990) menyoroti trend-trend yang terbentuk dalam masyarakat moderen yaitu perubahan dari: (1) masyarakat industry menjadi masyarakat transformative, (2) teknologi teknik paksa menjadi high tech/high tuch (3) ekonomi nasional menjadi ekonomi dunia, (4) jangka pendek menjadi jangka panjang, (5) sentralisasi menjadi desentralisasi, (6) bantuan institusional, (7) demokasi respsentatif menjadi demokrasi partisipati, (8) herarki menjadi jaringan, (9) utara menjadi selatan dan (10) salah satu menjadi pilihan ganda. Kultur global yang homogen semakin menguat manakala media elektronik dan internet berkembang dengan pesat. Handphone, perabot elektronik dan kendaraan bukan lagi kebutuhan tersier, melainkan menjadi gaya hidup “wajib” masyarakat global. (Thohari. H.M, 2019 :15-16)

Sudah siapkah kita mampu menghadapi keadaan dari dua kenyataan hidup ini antara kemajuan informatika Revolusi Digital dan pendemic Covid-19 virus. Laporan Human Development Indec (HDI) tahun 2000 oleh UNDP Indonesia menempati urutan ke 109 tertinggal jauh dari negara-negara Asean lannya. Kualitas Pendidikan kian hari kualitasya makin rendah, survey United Natios Educationa, Scientifik and Cutur Organization (UNESCO) “kualitas pendidikan di negara-negara berkembang di Asia Pasific, Indonesia menempati peringat ke 10 dari 14 negara, sedangkan kualitas para guru menempati peringat ke 14 dari 14 negara berkembang.

Disamping itu kualitas Pendidikan Indonesia berdasarkan data badan Pendidikan dunia (UNISCO), kemampuan membaca masih berada pada peringkat ke 39 dari 42 negara berkembang dunia, sementara peraih masa depan di era globalisasi adalah masyarakat yang literat atau “melek wacana”, yaitu masyarakat yang sanggung menyerap dan menganalisis kemudian membuat sintesis dan evaluasi terhadap informasi yang tercetak sebelum mengambil keputusan menurut kemampuan nalar dan intuisinya.
Boleh jadi rendahnya mutu pendidikan nasional sebagai dampak dari rendahnya mutu “Guru”, diantaranya: (1) Ketidak sesuaian antara bidang ilmu dengan bidang ajar; khusus untuk kasus guru yang mengajar di sekolah dasar terutama di sekolah swasta latar belakang bidang ilmu kurang menjadi perhatian yang serius oleh para penyelenggara, hal tersebut dapat dipengaruhi oleh sulitnya mendapatkan guru yang beratar belakang bidang ilmu dan rendahnya kompensasi yang didapatnya. (2) Kualifikasi Guru belum berpendidikan strata satu atau sarjana; hal ini menyebabkan redahnya kualifkasi guru yang berdampak pada menurunnya standar keilmuan yang berlaku. (3) Rekruitmen tenaga guru baru yang kurang selekif dan efektif; masih ditemukannya system perekrutan guru yang belum dilakukan secara professional, yang menyebabkan ada cela kompetensi guru menjadi rendah. (4) Belum berjalannya program peningkatan keprofesian berkelanjutan (PKB) di sekolah.
Berdasarkan nilai uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menunjukkan kompetensi guru masih rendah dan perlu ditingkat kualitasnya secara berkelanjutan, terutama guru SD dimana hasil nilai rata-rata UKG paling rendah yaitu (50,55). Hasil UKG juga berbading lurus dengan hasil UN siswa yang masih rendah dimana UN 2015 dengan nilai rata-rata (2,18) dan 2016 (58,57). Sementara itu pemeritah berapaya mengerahkan seluruh sumber daya agar kompetensi professional guru secara bertahap meningkat mulai program sertifikasi guru. Sejak tahun 2007 hingga 2017, total guru yang telah tersertifikasi mencapai 1.471.812, sedangkan yang belum tersertifikasi sekitar 656.150 orang guru artinya jumlah guru sudah yang tersertifikasi belum mencapai 50%.

Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait mutu pendidikan sekolah di Indonesia antara lain: pengembangan dan perbaikan kurikulum, sistem evaluasi, prasarana dan sarana pendidikan, materi ajar, mutu guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Khusus untuk guru dan tenaga kependidikan maka perlu ditingkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas melalui empat strategi, yaitu (1) penguatan sistem uji kompetensi guru dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari proses penilaian hasil belajar siswa, (2) pelaksanaan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan yang sahih, andil, transparan, dan berkesinambungan, (3) peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan dengan perbaikan program dan keselarasan disiplin ilmu, dan (4) pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam jabatan.

Berbagai upaya di atas bisa memberikan secercah harapan dengan paradigama : (1) pendidikan untuk semua, (2) pendidikan sepanjang hayat, (3) pendidikan sebagai suatu gerakan, (4) pendidikan menghasilkan pembelajar, (5) pendidikan membentuk karakter, (6) sekolah yang menyenangkan, dan (7) pendidikan membangun kebudayaan.

Seluruh paradigma tersebut diharapkan bersinergi dan mampu mewujudkan pendidikan berkualitas dengan menjamin kualitas pendidikan yang inklusi dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua pada tahun 2030, dan pencapaian visi 2025 “menghasilkan insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna)”. Wallahualam, semoga

)* Pemerhati pendidikan & tinggal di Garut

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI