• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polisi Lumpuhkan Pengedar Sabu Dengan Tangan Kosong

byBudi Permana
Selasa, 9 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
Polisi Lumpuhkan Pengedar Sabu  Dengan Tangan Kosong
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Entah apa yang ada dibenak Nanang Taryana? Pria berusia 34 tahun itu mencoba merebut senjata anggota kepolisian saat akan ditangkap.

Warga Cikalong Wetan, KBB itu diketahui berstatus Target Operasi (TO) jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena diduga sebagai bagian dari sindikat pengedar narkoba, yang bersangkutan juga diketahui berstatus residivis lahgun narkoba.

“Pada saat penangkapan, NT melakukan perlawan dengan cara merebut senjata anggota satres narkoba. Namun dengan sigap, anggota dapat melumpuhkan terduga dengan tangan kosong,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Selasa (9/6/20).

BacaJuga :

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Menurutnya, Nanang ditangkap bersama M (37) warga Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Dari tangan Nanang, diamankan sepaket narkoba jenis sabu. “Keduanya kami sergap di sekitar pertigaan jalan ahmad yani, kelurahan cipaisan, belum lama ini,” kata Heri.

Lanjut Heri, tersangka kini diamankan di Mapolres Purwakarta, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Kami masih melakukan pengembangan kepada keduanya yang berhubungan dengan DPO berinisial H,” ujarnya.

Diketahui, selain itu, disejumlah lokasi yang berbeda, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan setidaknya 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Dua tersangka dengan TKP di jalan veteran (kebon kolot) kelurahan nagri kaler dan satu tersangka dengan TKP jalan terusan kapten halim desa pasawahan kidul, pasawahan,” demikian AKP Heri Nurcahyo.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kodim 0604 Karawang Gelar Pembinaan PPM

Next Post

Pemdes Loji Salurkan Bansos Provinsi Tahap Dua Sampai Tuntas

Related Posts

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo
Kalam

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deBisnis

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
GerbangDesa

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025
TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis
deNews

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

Selasa, 7 Oktober 2025
PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil
deNews

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Dealer Tridjaya Motor Pagaden Bantu Warga Terdampak Banjir

Rabu, 15 Februari 2023

Update Covid-19 Purwakarta : Di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, 24 Orang Positif Corona 5 Orang Sembuh

Rabu, 6 Mei 2020

Litbang Keramik Plered Sarana Wisata dan Edukasi Produk Kriya Purwakarta

Kamis, 20 Februari 2020

Pendamping Sosial Kecamatan Banjarwangi Berikan Klarifikasi Resmi Dugaan Manipulasi Data Tidak Benar Adanya

Selasa, 15 September 2020

Kodim/0619 Purwakarta Salurkan Bantuan Tunai Untuk Pedagang

Sabtu, 9 Oktober 2021

Ingat ! Rabu Besok Mulai Uji Coba Kereta Api Garut-Senen, Gratis Selama Sebulan

Senin, 21 Februari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste