Sabtu, 4 Mei 2024
BerandadePrajaParlementariaAnggaran Covid-19 Rawan Penyelewengan, Hak Interpelasi DPRD Karawang Berlanjutkah?

Anggaran Covid-19 Rawan Penyelewengan, Hak Interpelasi DPRD Karawang Berlanjutkah?

Dejurnal.com, Karawang – Anggaran pencegahan dan penanganan pendemi covid-19 yang bersumber dari dana recofusing APBD sebesar 168 miliar Karawang dinilai rawan penyelewengan, sejak tahapan rapat antara Pemkab Karawang dengan DPRD setempat ikhwal anggaran reposisi hingga recofusing sudah banyak yang mencurigai.

Sejumlah elemen dan mahasiswa Cipayung plus pun turut melakukan aksi mensegel Kantor Bupati karena menganggap pemkab tidak transparan ke publik namun kandas, lalu dilanjutkan dengan tuntutan Hak Interpelasi 24 anggota DPRD yang hingga saat ini sedang bergulir rapat dengar pendapat pun (RDP) digelar akibat minimnya kepercayaan legeslatif terhadap eksekutif selaku pengelola dan pengguna anggaran pencegahan dan penangulangan danpak pandemi covid19 yang dipimpin Bupati Karawang Cellica.

“Namun dalam RDP DPRD minta TAPD dan intansi terkait yang mengelola uang Covid dari mulai pengadaan APD masker, hand sanitizer, kantong mayat dan alat penunjang lainnya termasuk di dalamnya anggaran keamanan dan anggaran bansos dalam bentuk jaring pengaman sosial ( JPS) yang sudah menghabiskan dana sebesar Rp 51 Miliar serta bantuan swasta yang jumlah miliaran rupiah yang jadi pertanyaan publik,” Kata Ketua KMG Imron Rosadi.

Ketua KMG Imron Rosadi.

Menurut Imron penggunaan anggaran Covid yang menuai kritik berbagaj elemen dan mahasiswa Cipayung Plus serta 24 Anggota DPRD yang berujung Interpelasi karena minimnya transparansi Pemkab dari mulai pengadaan barang dan jasa saja sudah mencurigakan dan patut diduga ada kolusi antara sejumlah rekanan APD masker hand sanitizer serta alat kesehatan yang terkait dengan corona yang nilainya sangat pantastis mencapai Rp 30 miliar lebih.

“Konon para rekenan itu semuanya bawaan pejabat yang terkait yang mengelola dana penggunaan dana APBD untuk penanganan Pandemi Covid 19 termasuk pengelolaan dana bantuan swasta yang nilainya miliaran rupiah hingga saat ini belum dibuka ke public berapa jumlahnya dan digunakan untuk apa saja,” jelasnya.

Dikatakan pihaknya juga menyayangkan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD dan TAPD tertutup untuk umum, idealnya RDP terbuka sehingga rakyat bisa tahu uang 51 miliar digunakan untuk apa karena transparasi itu perlu untuk menghindari berbagai dugaan miring yang saat ini terus bergulir bahkan jadi perbincangan di publik.

Ikhwal penggunaan dana Covid 19 hendaknya Kajari Karawang selaku pengawas harus berani bertindak tegas sesuai aturan jangan dibiarkan uang APBD yang bersunber dari uang rakyat diselewengkan atau di mark up dengan berbagai alasan emergency yang bila memang pemborong memark up harga Barang atau APD langsung saja ditindak jangan bermain dalam pandemi covid 19 rakyat lagi susah dan hancur ekonominya.

“Begitu juga Sekda Karawang Acep Jamhuri selaku Ketua TAPD harus bersikap transparan dan jangan bermain api tunjukan kepada Public bahwa Pemda peduli Rakyat dalam situasi saat ini berikan jawaban yang jujur dan benar pada legeslatip atas penggunaan dana Covid sehingga interpelasi tidak bakal terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu Anggota DPRD Natala Sumaeda beberapa waktu lalu kepada dejurnal.com menjelaskan 24 anggota DPRD masih konsen mendukung Hak Interpelasi tahapan sedang dilalukan banggar DPRD telah melakukan RDP dengan TAPD selanjutnya akan di musyawarahkan di badan musyawarah bila 24 anggota Dewan tidak mencabut dukungan kemungkinan Hak Interpelasi dilanjutkan namun bila dukungan dicabut maka hak interpelasi tidak bakal digelar.

“Kita lihat aja nanti pekan depan di Bamus 24 anggota DPRD bertambah atau berkurang karena politik itu dinamis,” Ujarnya.***RiF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI