Sabtu, 18 Mei 2024
BerandadePrajaParlementariaImron Rosadi : Bergulirnya Hak Interpelasi, Kegagalan Komunikasi Sekwan Dan Ketua DPRD

Imron Rosadi : Bergulirnya Hak Interpelasi, Kegagalan Komunikasi Sekwan Dan Ketua DPRD

Dejurnal.com, Karawang – Bergulirnya interpelasi 24 anggota DPRD Karawang merupakan bukti kurang piawainya Sekwan Uus Hasanudin dan Ketua DPRD Pendi Anwar dalam berkomunikasi dengan eksekutif dan legeslatif soal transparasi anggaran Covid 19.

“Hendaknya Sekwan sebagai kepanjangan tangan Bupati dan ketua DPRD mampu membendung keinginan interpelasi anggotanya,” kata Ketua KMG Imron Rosadi S.Ag kepada Dejurnal.com, Jumat petang (5/6/2020).

Menurut Imron, Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hal itu merupakan kewenangan DPRD mempertanyakan kepada eksekutif selaku pengguna anggaran begitu juga soal hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ternasuk hak menyatakan pendapat.

“Itu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket,” Jelasnya.

Jadi bila hak interpelasi jadi digelar DPRD hal itu merupakan bukti ketidak mampuan eksekutif (sekwan) dalam berkomunikasi dengan legeslatif apalagi yang disoal masalah anggaran Covid-19 yang hukumanya berat bila terjadi penyelewengan apalagi di tahun politik Pilkada elektabilitas Cellica yang akan kembali nyalon Bupati setidaknya bakal tergerus. Padahal Ketua DPRDnya berasal dari partainya Cellica kok interpelasi bergulir, hingga 24 anggota DPRD sudah menyerahkan berkas interpelasi ke Sekwan.

“Saya berharap 24 anggota DPRD tidak kendor dan masuk angin tunjukan kepada rakyat dan konstiuen bahwa marwah DPRD Karawang terhormat dan selalu membela kepentingan rakyat,” pungkas Imron.

Data yang dihimpun Dejurnal.com menyebutkan ke 24 anggota DPRD yang sudah menandatangani Hak interpelasi dan diserahkan ke Sekretaris Dewan Uus Hasanudin untuk dicatat dan ditindak lanjuti Ketua DPRD agar bisa dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) untuk dibuat jadwal yaitu dari PDIP 6, PKB 7, Golkar 2, Gerindra 5, Nasdem 1, PPP 1, PAN 1 dan Hanura 1.***RIF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI