• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sakit Hati Disebut Lelaki Tak Berguna, Seorang Pria Cekik Kekasih Gelapnya Hingga Tewas

bydejurnalcom
Rabu, 10 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap kematian seorang perempuan berinisial AC (33 tahun) warga Jalan Sayati Hilir , yang mayatnya ditemukan sudah membusuk di kamar kontrakan Jalan Kopo Sayati Gg Madkasih RT 04/03 Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Minggu (31/5/2020) beberapa waktu lalu.

Terungkapnya kematian janda dua anak ini setelah Polisi berhasil membekuk pelaku berinisial MY alias IB pria kelahiran Sumedang 31 Agustus 1986, penduduk Kp Tegal Kalapa RT 004/004 Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut tersebut pada Rabu tanggal 3 Juni 2020, sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan H. Gofur Kp Randakurung RT 03/10 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kab. Bandung Barat.

BacaJuga :

Itwasum Polri Verifikasi Sertijab Kapolda Jabar di Polres Purwakarta, Kapolres Paparkan Program JAWARA

Polwan Ajak Anak TK Belajar Keselamatan Lalu Lintas

Dampingi Perjalanan Umrah 41 Jemaah KORPRI Ciamis, Ang Icep Pesankan Doa dan Kepasrahan

Tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah proyek bangunan tempat tersangka bekerja setelah dua bulan nganggur, berikut barang bukti hasil kejahatannya. Keberhasilan penangkapan tersangka ini, kata Kapolsek Marhahayu, Kompol Agus Wahidin, SH, Unit Reskrim Poldek Margahayu diback up penuh oleh Sat Reskrin Polresta Bandung dan Dit Reskrimum Polda Jabar.

Tersangka menghabisi korban dengan cara dicekik saat berada di kamar kontrakan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu dalam keadaan tiduran secara spontan tersangka bangun kemudian duduk di atas perut korban dan mencekiknya. Korban melawan dengan berusaha melepaskan cekikan dengan kedua tangannya, namun pelaku meraih tangan korban dan menghimpitnya dengan lutut sehingga korban tidak berontak. Supaya tidak berteriak, pelaku membekap korban dengan bantal dan mencekiknya selama kurang lebih 30 menit sampai korban tidak bergerak dan diperkirakan tersangka korban sudah meninggal.

Agus Wahidin menjelaskan, pelaku sudah punya istri. Hubungannya dengan korban belum menikah, tetapi sudah bersama selama setahun mengontrak kamar kos di TKP. Tersangka dengan korban juga pernah ngontrak sebuah kamar di Gang H. Syukur Sayati selama satu bulan.

Tersangka mengenal korban sekitar bulan Februari 2019. Saat itu korban sering main ke temannya di konveksi tempat tersangka masih bekerja di daerah Cilampeni Katapang. Sekitar bulan Januari 2020 tersangka dan korban mulai hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dan mengontrak di tempat korban dihabisi.

Awal kejadian pembunuhan itu, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2010 sekitar pukul 11.30 Wib tersangka tiba di kamar kontrakan sepulang mencari pekerjaan dan ia tidur. Saat itu korban belu pulang.

Sekitar pukul 18.30 Wib korban pulng dari tempat kerja dan menanyakan kepada tersangka tentang hasil dari mencari kerja. Tersangka menjawab belum dapat. Korban sempat marah, selanjutnya mereka keluar kontrakan untuk mengisi galon. Mereka kemudian ke kamar kontrakan lagi. Pukul 19.30 Wib korban mengajak tersangka ke luar kontrakan unruk membeli makanan. Sekitar pukul 23.30 Wib korban berbicara lagi kepad pelaku agar mencari pekerjaan lagi besok sambil mengatakan kepada tersangka.

“Laki-laki tidak berguna. Masa yang cari uang perempuan !?”

Kata-kata itu membuat pelaku tersinggung dan marah. Korban pun dihabisi. Setelah korban tewas, pukul 00.30 Wib Kamis (28/5/2020) tersangka mengambil dompet milik korban dan mengeluarkan isinya diantaranya KTP milik mantan suami kedua korban, kemudian tersangka menyimpan di atas meja dengan tujuan mengalihkan alibi seolah-olah yang melakukan pembunuhan itu bukan tersanga.

Setelah itu tersangka juga mengambil barang yang lainnya milik korban, diantaranya kalung emas, cincin, hp, uang Rp 200 ribu serta yang lainnya. Kemudin tersangka mengunci gembok pintu kamar serra membawa speda motor korban kabur ke orang tuanya di Tanjungsari Sumedang. Semua barang yang dibawa pelaku jadi barang bukti selain bantal, tas dan yang lainnya.

Atas perbuatan tersangka dapat dikenakan pasal 338 dan atau pasal 365 (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hal itu dikatakan Agus usai gelar perkara di Polsek Margahayu, Selasa (9/6/2020)*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Covid-19 Purwakarta : Imported Case Timur Tengah Pasien Positif Bertambah Satu Orang

Next Post

Relokasi Rumah Akibat Rob Pemkab Tunggu Benahi Regulasi Dengan BPK

Related Posts

Hary Adam: Kandang Kedua Pasini Farm Dukung Pendidikan Vokasi Perunggasan Ciamis
deNews

Hary Adam: Kandang Kedua Pasini Farm Dukung Pendidikan Vokasi Perunggasan Ciamis

Rabu, 7 Oktober 2026
Anggun Pasini Optimis Kandang Kedua Bawa Pertumbuhan Baru
deNews

Anggun Pasini Optimis Kandang Kedua Bawa Pertumbuhan Baru

Rabu, 7 Oktober 2026
Puslitbang Polri Gelar Penelitian, Kaji Efektivitas Penegakan Hukum
Hukum dan Kriminal

Puslitbang Polri Gelar Penelitian, Kaji Efektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026
Itwasum Polri Verifikasi Sertijab Kapolda Jabar di Polres Purwakarta, Kapolres Paparkan Program JAWARA
dePraja

Itwasum Polri Verifikasi Sertijab Kapolda Jabar di Polres Purwakarta, Kapolres Paparkan Program JAWARA

Rabu, 7 Oktober 2026
Polwan Ajak Anak TK  Belajar Keselamatan Lalu Lintas
deEdukasi

Polwan Ajak Anak TK Belajar Keselamatan Lalu Lintas

Rabu, 7 Oktober 2026
Dampingi Perjalanan Umrah 41 Jemaah KORPRI Ciamis, Ang Icep Pesankan Doa dan Kepasrahan
deNews

Dampingi Perjalanan Umrah 41 Jemaah KORPRI Ciamis, Ang Icep Pesankan Doa dan Kepasrahan

Rabu, 7 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Persib Berhasil Curi 3 Poin di Kandang Arema Lewat Gol Federico Barba di Menit akhir

Selasa, 23 September 2025

Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang

Selasa, 14 Oktober 2025

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School

Kamis, 24 Juli 2025
Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, SE., M. Si.

Batal Mutasi di Momen Peringatan Hari Jadi ke 383 Kabupaten Bandung, Camat Ciwidey: Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Minggu, 21 April 2024

Berbagi Kasih Di Bulan Suci Ramadhan, RGPI DPW Kabupaten Bandung Gelar Pembagian Takjil

Jumat, 14 Maret 2025
Camat Sukaresmi, Firman Edi.

Kepala BKPPD Cianjur Tegaskan PNS Pasutri Dilarang Sekantor, Camat Sukaresmi : Hampura

Kamis, 22 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste