Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadePolitikTerkait Penambahan TPS, KPU Kabupaten Bandung Minta Anggaran Pilkada Ditambah

Terkait Penambahan TPS, KPU Kabupaten Bandung Minta Anggaran Pilkada Ditambah

Dejurnal.com,Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyebutkan,  pihaknya menbutuhkan penambahan anggaran  Pilkada Kabupaten  Bandung 2020, yang asalnya Rp121,5 miliar menjadi Rp129 miliar.

Penambahan anggaran ini, kata Agus  lantaran ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS)  jadi sekitar 1.428 TPS. Penambahan TPS tersebut  karena  pelaksanaan pilkada harus mengikuti  protokol pandemi Covid 19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI Nomor 5 Tahun 2020. Satu TPS yang biasanya untuk 800 hak pilih, pada Pilkada 2020 harus digunakeun untuk 500 hak pilih.

“Awalnya anggaran diproyeksikan sejumlah Rp121,5 miliar di luar NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), sebab NPHD kita sekarang  itu Rp 99 miliar, tetepi honor adhoc waktu itu belum disesuaikan. Setelah disesuaikan maka angka yang diajukan sebelumnya  ada panambahan TPS sejumlah Rp121,5 miliar,” kata Agus Baroya di sela-sela sosialisasi PKPU nomer 5 Tahun 2020, melalui daring/zoom meeting dengan media, di Soreang, Kamis (18/6/2020).

Namun menurut Agus, pengajuan tersebut  belum jadi kepastian, masih  dibahas.” Tapi belum  jadi kepastian, adendumnya belum ditandatangani, sebab  masih dibahas,” terangnya.

Sementara, sebelumnya Bupati Bandung, Dadang Naser, mengatakan  kepada wartawan, pengajuan penambahan anggaran tambahan dari KPU  Kabupaten Bandung sulit dikabulkan.

“Ya  saya mohon ke KPU supaya sama-sama prihatin dengan keadaan dana. Pemerintah sedang kesulitan dana. Anggaran Pilkada di Kabupaten Bandung merupakan yang paling besar di Indonesia dan juga pemilih paling banyak,” ungkap Dadang  Naser di Soreang, Rabu (17/6/2020).

“Tempo hari KPU mengidealkan per TPS jadi 500, mudah-mudahan bisa jadi 650, kurangi 100. Jadi saya harap efektif dan efisiennya dibantu oleh KPU sendiri,” kata Dadang Naser.

Sementara, gelar zoom meeting KPU yang dihadiri Komisionaris KPU Kabupaten Bandung dan beberapa media untuk mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Mengenai Perubahan ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Diharapkan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, akan diselenggarakan dengan menerapkan standard protokol pencegahan covid-19.

Agus berharap tahapan Pilkada Kabupaten Bandung bisa berjalan sesuai dengan harapan, termasuk adanya peran media yang optimal dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai tahapan pemilu tersebut.

Ia berharep pula Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti, dilaksanakan menerapkan standar protokol pencegahan covid-19.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI