Dejurnal.com,Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyebutkan, pihaknya menbutuhkan penambahan anggaran Pilkada Kabupaten Bandung 2020, yang asalnya Rp121,5 miliar menjadi Rp129 miliar.
Penambahan anggaran ini, kata Agus lantaran ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jadi sekitar 1.428 TPS. Penambahan TPS tersebut karena pelaksanaan pilkada harus mengikuti protokol pandemi Covid 19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI Nomor 5 Tahun 2020. Satu TPS yang biasanya untuk 800 hak pilih, pada Pilkada 2020 harus digunakeun untuk 500 hak pilih.
“Awalnya anggaran diproyeksikan sejumlah Rp121,5 miliar di luar NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), sebab NPHD kita sekarang itu Rp 99 miliar, tetepi honor adhoc waktu itu belum disesuaikan. Setelah disesuaikan maka angka yang diajukan sebelumnya ada panambahan TPS sejumlah Rp121,5 miliar,” kata Agus Baroya di sela-sela sosialisasi PKPU nomer 5 Tahun 2020, melalui daring/zoom meeting dengan media, di Soreang, Kamis (18/6/2020).
Namun menurut Agus, pengajuan tersebut belum jadi kepastian, masih dibahas.” Tapi belum jadi kepastian, adendumnya belum ditandatangani, sebab masih dibahas,” terangnya.
Sementara, sebelumnya Bupati Bandung, Dadang Naser, mengatakan kepada wartawan, pengajuan penambahan anggaran tambahan dari KPU Kabupaten Bandung sulit dikabulkan.
“Ya saya mohon ke KPU supaya sama-sama prihatin dengan keadaan dana. Pemerintah sedang kesulitan dana. Anggaran Pilkada di Kabupaten Bandung merupakan yang paling besar di Indonesia dan juga pemilih paling banyak,” ungkap Dadang Naser di Soreang, Rabu (17/6/2020).
“Tempo hari KPU mengidealkan per TPS jadi 500, mudah-mudahan bisa jadi 650, kurangi 100. Jadi saya harap efektif dan efisiennya dibantu oleh KPU sendiri,” kata Dadang Naser.
Sementara, gelar zoom meeting KPU yang dihadiri Komisionaris KPU Kabupaten Bandung dan beberapa media untuk mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Mengenai Perubahan ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Diharapkan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, akan diselenggarakan dengan menerapkan standard protokol pencegahan covid-19.
Agus berharap tahapan Pilkada Kabupaten Bandung bisa berjalan sesuai dengan harapan, termasuk adanya peran media yang optimal dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai tahapan pemilu tersebut.
Ia berharep pula Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti, dilaksanakan menerapkan standar protokol pencegahan covid-19.***Sopandi