DeJurnal.com Karawang – Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurachadiana resmi melantik Yudi Yudiawan menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Karawang, diaula lantai III gedung Singaperbangsa, Jumat (19/06/20).
Sebelumnya, pada tahun 2019 Bupati Cellica Nurachadiana melakukan uji kompetensi dan Kinerja terhadap seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan mengusulkan perpindahan Tugas / mutasi kepada 19 orang pejabat.
Atas usulan tersebut, pada tanggal 6 Januari 2020, Ketua Komisi Aparatur Silil Negara menerbitkan surat rekomendari dengan Nomor B 27/KASN/1/2020.
Dan Berdasarkan surat rekomendasi tersebut dan diikuti oleh Keputusan Bupati Karawang yang dikeluarkan pada tanggal 07 Januari 2020 dengan Nomor 821.24/Kep.73/BKPSDM/2020. Sebanyak 18 Pejabat Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang ditetapkan dan dilantik Bupati Karawang.
Sementara 1 orang lagi atas nama Yudi Setiawan masih ditangguhkan, dengan dasar, harus ada penetapan pemberhentian dari Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan ijin pelantikan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Pengadministrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Penetapan pemberhentian Sdr. Yudi Yudiawan SE.MM sebagai Kadisdukcatpil Kabupaten Karawang, telah diusulkan pemberhentiannya ke Menteri Dalam Negeri (Dirjen Catpil) Melalui Gubernur Jawa Barat, dengan surat Bupati Karawang Nomor 800/57/BKPSDM Tanggal 06 Januari 2020,” kata Kepala BKSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, dalam laporannya.
“Kemudian telah ditetapkan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-167 Tahun 2020 Tanggal 03 Februari 2020, namun SK tersebut belum bisa berlaku sampai yang bersangkutan diambil dan dilantik pada jabatan baru,” timpalnya.
Berdasarkan persetujuan Mendagri tersebut, kata Asep Aang, yang bersangkutan dialih tugaskan menjabat sebagai Kadisbudpar, dengan Keputusan Bupati Karawang.
“Pelantikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemllihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
“Dalam Undang – undang itu menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, karena persetujuan pelantikan yang bersangkutan telah dikeluarkan sebagaimana point 4,” pungkas Asep Aang.***Ghalls/riff