dejurnal.com Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna mustika sidak langsung lokasi galian tanah merah di Desa Mulyamekar, kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu siang, (12/07/2020).
mengintruksikan kepada jajarannya untuk menghentikan aktifitas galian tanah merah langsung, sebab selain ilegal, galian tanah merah yang dilihat langsung merupakan galian paling parah dari semua galian yang ada di wilayah Purwakarta.
“Astagfirullah hal adzim, ini galian paling parah karena jurang galian tanah merah batas sangat dekat dengan rumah warga ,bagai mana kalau rumah warga longsor ,” ucap Anne.
“Saya minta tutup galian ini, kalau sudah seperti ini mau di apakan lagi. Ini merusak,” tambah dia dengan nada kesal sambil melihat cekungan tanah bekas galian yang begitu dalam.
kalau melihat seperti ini banyaknya kubangan bekas galian tanah, kalau hujan bisa jadi kubangan air Ini.
“Saya sedih melihat galian seperti ini, ini sudah keterlaluan. Ini harus ditutup, itu rumah kalau longsor seperti apa nanti pas musim hujan. Mau tanggung jawab tidak pengelolanya,” ujar Bupati sambil menunjuk salah satu rumah yang hampir rubuh karena di samping rumah pas selisih 1 meter ada lubang galian sedalam sekitar 10 meter.
Ketika Pihak pengelolaan galian tanah merah ilegal itu beralasan bahwa bekas galian tanah merah itu nantinya akan dibuat lahan perkebunan dan sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan
“Ini udah kerjasama dengan pihak pemilik tanah,setelah beres rencana akan di tanam pohon duren. Bibitnya sudah disiapkan,” pungkas pengelola ***budi