Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsdr. Avianto Aditya : AL Positif Narkoba Namun Bukan Pengguna Aktif

dr. Avianto Aditya : AL Positif Narkoba Namun Bukan Pengguna Aktif

deJurnal.com, Karawang – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang melibatkan anak seorang pejabat tinggi di kabupaten karawang terus mendapat perhatian lebih dari masyarakat terlebih setelah penangkapan tersangka berinisial AL (30/06/20) lalu yang dilakukan Tes darah dan Rambut di Lido Bogor setelah dinyatakan negatif pada test urine di Polres Karawang,
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yang di dampingi BNNK karawang menuju ke Lido untuk melakukan tes darah dan rambut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto kepada Dejunral.com (01/07/20) mengatakan, Tersangka AL di bawa ke Lido Bogor untuk dilakukan uji tes darah dan rambut,dan hasilnya akan diketahui dalam 3 hari kedepan.

“Jika tersangka positif menggunakan narkoba, dan atas permintaan keluarga, akan dilakukan Rehabilitasi,” Jelas Agus.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian S SH M.Si tidak berhasil ditemui (Kamis,16/07/20), padahal sebelumnya sudah menjanjikan untuk bertemu jam 09.00 pagi dikantornya,tetapi beliau pergi ke Bandung, entah memang pergi ke Bandung untuk urusan kantor atau memang tidak mau bertemu akhirnya diarahkan untuk menemui dr. Aviando di Ruang Seksi Rehabilitasi

dr Aviando Aditya Putra, dokter yang menangani rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di BNNK karawang mengatakan, mengenai AL (23 thn) sudah diserahkan kepada pihak BNNK oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk dilakukan rehabilitasi atau rawat jalan, tahapan rawat jalan tersebut dilakukan karena pasien memang positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

“Dalam hal menetapkan seseorang pengguna narkoba atau bukan, kita tidak pernah berpatokan pada hasil test, kita berpatokan pada assigment medis dan meskipun AL bukan pengguna aktif tetapi atas permintaan keluarga kami diminta untuk melakukan berobat jalan,” ungkap Aviando.

Ia pun mengungkapkan, Penyalahgunaan narkotika dalam jenis apapun tetap harus ada penindakan dari pihak yang berwajib, akan tetapi jika memang penyalahgunaan narkotika tersebut sudah diambang batas kewajaran dan menjadi tahap kecanduan maka, dari pihak keluarga pun bisa mengajukan untuk dilakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba tersebut.

“Korban atau pasien wajib melakukan pengobatan seminggu sekali yang dilakukan di BNNK karawang selama 1 hingga 2 bulan,” pungkasnya*** Ghalls / RIF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI