BerandadePolitikKesiapan Kabupaten Bandung Menghadapi Pilkada 9 Desember 2020 dan Netralitas ASN

Kesiapan Kabupaten Bandung Menghadapi Pilkada 9 Desember 2020 dan Netralitas ASN

Dejurnal.com,Bandung – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung tercatat ada 15.760 orang. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 1.500 orang ber-KTP di luar Kab.Bandung. Oleh karenanya ASN menjadi sorotan juga merupakan tantangan besar terkait netralitasnnya pada Pilkada 9 Desember nanti.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana menyatakan, netralitas ASN dalam
Pilkada jadi sorotan, tIdak sekedar di Kabupaten Bandung, tapi juga di seluruh Indonesia.

Terkait Pilkada, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, 9 Desember 2020 ribuan ASN Kabupaten Bandung mendeklarasikan sikap netral.

Menurut.Teddy, netral bukan berarti tidak boleh memilih. ASN memiliki hak memilih dan dipilih, tapi tidak bolèh terlibat dalam politik praktis. Hal itu disampaikan Teddy saat memimpin Apel Deklarasi Netralitas ASN di Gedung Moh. Toha Komplek Pemda di Soreang, Jum’at (17/7/2020).

Apel deklarasi Netralitas ASN diikuti para Kepala Dinas, Camat dan lurah se- Kabupaten Bandung. Sementara ribuan ASN lainnya mengikuti lewat Virtual Meeting. Deklarasi ini juga dihadiri Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin.

Dalam deklarasi ini, peserta berikrar yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Erick Juriara Ekananta dan menandatangani naskah sikap netralitas ASN Kab. Bandung yang berkomitmen mengawasi dan menegakkan prinsip netralitas ASN di perangkat daerah masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik.

Butir ikrar tersebut yaitu, sikap ASN Kabupaten Bandung tidak melakukan intimidasi dan memihak kepada calon tertentu. ASN Kabupaten Bandung juga tidak menggunakan media sosial untuk menyiarkan berita hoax dan ujaran kebencian serta sagala bentuk tindakan tidak patut lainnya. ASN juga menolak sagala bentuk politik uang pada Pilkada nanti.

Kepada para wartawan ditandaskan lagi pada acara “Ngawangkong Bari Ngopi” di Taman Capetang Komplek Pemda yang dilaksanakan setelah Apel Deklarasi. Setda didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Erick Juriara Ekananta dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ruli Hadiana
yang jadi nara sumber dalam acara yang digagas bagian Humas Setda ini, Setda menandaskan netralitas ASN dan kesiapan Pemda dalam menghadapi Pilkada 9 Desember.2020 terus dijalankan.

Dari perbincangan ini disimpulkan, diantarannya, dalam keadaan pandemi corona, Kabupaten Bandung sekarang dalam status zona kuning. Yang asalnya satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) digunakan untuk 800 orang pemilih, jadi hanya untuk 500 orang. Oleh karenanya kitu tentu ada penambahan jumlah TPS. Di setiap TPS juga petugas harus dibekali Alat Pelindung Diri (APD). Oleh sebab itu tentu memerlukan penambahan biaya.

Pemda sudah menyediakan anggaran dengan jumlah total Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kurang lebih Rp. 139,93 miliar.
Dari total NPHD ini, untuk KPU sekitar Rp. 99,032, untuk Bawaslu sekitar Rp. 28,9 miliar, dan ada tambahan hibah sekitar Rp. 12 miliar untuk Kamtibmas, yaitu ke Dandim, Kapolresta Bandung, dan Polres Cimahi. Sebab, sebagian Kabupaten Bandung ada yang masuk ke wilayah hukum Polres Cimahi (Kecamatan Margaasih).

Pada sesi kedua Ngawangkong Bari Ngopi, mendatangkan nara sumber
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab.Bandung Wawan A Ridwan. Kata Wawan, dari jumlah 15.760 ASN di Kabupaten Bandung kebanyakan memiiki hak pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung.

Jumlah ASN di Kab.Bandung tersebut menurut Wawan, selain bakal jadi sorotan juga jadi tantangan terkait netralitas juga aspek pengaruh pada tingkat partisipasi masarakat. “ASN banyak yang menjadi tokoh masyarakat di tempat tinggalnya. Ada yang jadi BPD, Ketua RW dan RT. Mereka dalam momen tertentu, umpamanya Pilkada bakal bersentuhan dengan politik. Ini jadi tantangan untuk dirinya. Di sisi lain mereka punya hak, tapi status ASN yang menempel dalam dirinya dibatasi dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar,” terangnya.

Terkait ada salah satu ASN yang ditunjuk oleh satu partai untuk ikut kontes dalam Pilkada Kabupaten Bandung jadi bakal calon wakil bupati, Wawan menyebutkan bahwa ASN bersangkutan harus mengajukan surat pengundura diri dari ASN. Wawan mengaku pihaknnya belum menerima surat pangunduran ASN tersebut.

“Mungkin belum sampai. Sabab pajabat eselon opat mengajukan pengunduran dirinya harus ke pusat, melewati bupati. Dari bupati ke pusat seterusnya turun kembalin . Ya perlu waktu dua bulanan. Yang jelas yang bersangkutan masih sebagai ASN Pemda Kabupaten Bandung,” pungkas Wawan.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI