Sabtu, 4 Mei 2024
BerandadePrajaParlementariaLambat Penanganan;Dugaan Kasus BOP - Pokir Diduga Ada Markus

Lambat Penanganan;Dugaan Kasus BOP – Pokir Diduga Ada Markus

Dejurnal.com,Garut – Sungguh miris rasanya ketika semua orang berbicara tentang etika dan moral. Para Anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2014 – 2019 yang berjumlah 50 Orang Anggota, beserta Para Pegawai Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, telah beberapa kali menjalani pemanggilan dan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Negeri Garut. terkait atas dugaan kasus BOP – Pokir akhirnya telah menggerus nilai kepercayaan publik, sampai saat ini belum ada kata final, malah kini tersiar adanya isu bau tidak sedap dugaan adanya suap yang dilakukan oleh para Markus.

Bau tidak sedap dan busuk kini sudah tampak menunjukan bahwa kinerja para anggota DPRD Kabupaten Garut bobrok, hanya duduk manis di kursi empuk saja. Bahwa dirinya merasa aman karena setali uang colektif colegeal. Kenyataan dari 50 Anggota DPRD sejak periode 2014-2019, dan kembali 20 orang menjabat 2019-2024, telah diduga melakukan unprosedural dan inkonstitusional.

Menurut Sekjen Daboribo Gilar Nova Renaldi mengatakan ” Berbagai kasus muncul dilakukan oleh personal para anggota DPRD Kabupaten Garut padahal mereka terikat dalam sumpah janji jabatan dan dibawah mekanisme aturan lembaga negara, yang lebih parahnya seolah hukum bisa dibeli dengan uang dan kedudukan. Seharusnya mereka sadar bahwa keberadaan dirinya sebagai wakil atas mandat kepercayaan dari konstituen, yang terbungkus oleh aturan Partai.”Jelasnya.

Lanjut Gilar ” Salah satu kasus yang sudah muncul kepublik adalah kasus BOP – Pokir yang mana kedalamanya terkait Reses, masalah anggaran rapat, masalah mamin terkait mamin paripurna , mamin alat kelengkapan dewan, mamin komisi , mamin fraksi , mamin pimpinan , mamin hearing. Termasuk juga terkait persoalan BPOP ( Biaya Penunjang Opersional Pimpinan ), masalah travel, masalah pemeliharaan dan pengadaan barang dan jasa, perjalanan Dinas, dan tunjangan biaya sewa rumah Dinas, tunjangan kendaraan Para Anggota DPRD yang sampai saat ini tidak jelas arahnya kemana, padahal secara aturan tercatat dan dikelola dibawah Pimpinan Kepala Sekertariat, Tiga Kabag, Sembilan Kasubag, dan beberapa Staff.

Melihat hal tersebut patut diduga telah terjadi dan adanya keterlibatan langsung para pihak dimaksud. Seharusnya berkaca dari temuan BPK pada 2015 yang kisaran Rp. 500 Juta kurang lebih, meskipun sudah adanya pengembalian kerugian negara akan tetapi tidak bisa menghapuskan unsur pidana karena perbuatan tersebut telah melanggar hukum. Seolah para pihak dibungkam untuk menutup telah adanya kejahatan terselubung di bentuk oleh Markus “. Ungkapnya.

Ungkap lebih lanjut Gilar ” jika nantinya benar apa yang diduga adanya setoran untuk menutup kasus tersebut, maka bagaimana kasus tersebut nantinya terungkap, yang ada akhirnya saling kunci karena saling memiliki kartu trup masing – masing. Dan Saya berharap Kejaksaan Negeri Garut terus konsisten, mengungkap kasus tersebut, jangan sampai berlarut – larut tapi tidak ada kepastian yang jelas.”Pungkas Gilar *** Yohaness.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI