Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaMenepis Interpretasi Kepastian Hukum Dalam Rekruitmen KS dan PS di...

Menepis Interpretasi Kepastian Hukum Dalam Rekruitmen KS dan PS di Kabupaten Garut

Oleh : Erik Wahyu Zaenal Qori, M.Pd.

Audensi antara organisasi profepesi guru dalam hal ini Serikat Guru Indonesia (SEGI) dengan Kadisdik Kabupaten Garut dan jajarannya, juga dihadiri kepala BKD yang difasilitasi oleh DPRD Kab Garut komisi I  pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020 pada pukul 13.16 – 15.12  di gedung rapat DPRD Kab Garut, mengundang banyak pertanyaan tentang pengelolaan pendidikan selama ini.

Dialektika yang dibangun lebih pada membangun argumentasi tanpa alur logika hukum yang semestinya. Sebuah gambaran bagaimana sistem merit yang digaungkan oleh pemerintah yang diamanatkan dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN menjadi perhatian tersendiri yang harus dicermati dan dikaji. Apalagi dengan slogan good governance, tentu ini menjadi pertaruhan Pemerintah Kabupaten Garut untuk berbicara tentang term tersebut.

Ketika  audiensi berlangsung, Ada hal yang menarik dalam pertemuan tersebut, tentang dialog yang cukup sengit. Penulis sebagai peserta audiensi sekaligus sebagai Sekretaris SEGI Garut, mencermati jawaban Kadisdik dari pertanyaan subtansif dari  persoalan yang dikemukakan oleh SEGI yaitu tentang kepastian hukum yang jelas dalam menaungi perencanaan Disdik Kabupaten Garut dalam rekuitmen KS (Kepala Sekolah) dan PS (pengawas sekolah) dan rotasi KS di Kabupaten Garut oleh Disdik Kabupaten Garut Anggaran 2020-2021.

Seperangkat regulasi tersebut menjadi dasar dari sebuah telaahan Organisasi Profesi Guru untuk meminta kejelasan informasi sesuai dengan hak kebebasan mendapat informasi sesuai dengan UU Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik,diformulasikan membuat surat ajuan pertanyaan kepada disdik sehingga SEGI bisa mendapatkan informasi yang akurat dan kridibel sebagai bentuk implementasi dari UU tersebut.

Dalam hal ini SEGI  diposisikan sebagai mitra dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dgn PP no 66 tahun 2010 tentang pengelolaan penyelenggara pendidikan. Dengan hal itu sudah sepantasnya SEGI bisa berkontribusi dlm setiap agenda disdik dlm membenahi manajemen pendidikan.

Sejatinya dalam tatanan birokrasi, mempunyai alur yang jelas ketika memetakan sebuah kebutuhan pegawai. Alur secara normatif, kita bisa mencermati dan mempelajari  bagaimana  Pemerintah Daerah Khusus dalam hal ini Pemkab Garut ketika memetakan sebuah proyeksi kebutuhan PTK (pendidik dan dan tenaga kependidikan. Termasuk di dalamnya perihal rotasi, mutasi dan promosi, serta kebutuhan Pengawas Sekolah). Hal ini dituangkan dalam peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, atau sekurang kurangnya Perda Kabupaten Garut sebagai langkah teknis dalam memproyeksikan analisis kebutuhan menjadi sebuah produk hukum yang pada waktunya dapat diimplementasikan sebagai kepastian hukum dalam memenuhi itu semua. Dan tentu masyarakat pendidikan dapat mencermati sesuai dengan era keterbukaan sekarang ini.

Terkait di mekanisme yang dibangun di pemkab Garut sepertinya hal ini perlu dicermati. Terkhusus dalam persoalan ini peran Disidik dalam hal ini GTK menjadi hal penting ketika ajuan kebutuhan PTK berkoordinasi dengan BKD dan pemkab dalam hal ini biro organisasi yang akan menuangkan sebuah keputusan hukum yang kemudian mendasari Bupati untuk mensyahkan dan sekaligus menganggarkan dalam pemenuhan mekanisme yang dijalani tersebut. Sebuah logika hukum dan tata kelola birokrasi yang baik, karena hal ini menyangkut banyak hal dalam pemenuhuan proyeksi KS dan PS di lingkungan Disdik Kabupaten Garut.

Sepertinya apa yang dikemukakan oleh kadisdik kab garut dalam menjawab pertanyaan masyarakat pendidikan dalam hal ini diwakili oleh SEGI Garut belum menjawab secara jelas dan terarah.  Sehingga bisa diambil konklusi bahwa selama ini Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum mempunyai perangkat hukum yg mengkontruksi perencanaan yang baik, sehingga berimplikasi pada manajemen yang berpotensi untuk dimanfaat sbg agenda terselebung yg akan mencederai pembenahan dunia pendidikan di Kabupaten Garut . Sistem merit dan menjunjung tinggi good governance menjadi absur ketika ini digaungkan oleh Bupati Garut.

Semoga acara tersebut bisa menjadi perhatian bersama,  terutama para Dewan yang duduk di DPRD dan Bupati Garut agar mendorong hal ini menjadi lebih baik ke depannya.

*) Penulis Sekretaris SEGI Garut

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI