• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Polemik Golkar Indramayu, Panitia Musda X Ajukan 13 Fakta Ke DPP

bydejurnalcom
Jumat, 24 Juli 2020
Reading Time: 4 mins read
Polemik Golkar Indramayu, Panitia Musda X Ajukan 13 Fakta Ke DPP
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyampaikan 13 fakta terkait proses dan kronologis pelaksanaan Musda X kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Kamis(23/7/2020) di Jakarta.

Tim Advokasi Panitia Musda X, Mahpudin, mengatakan, laporan yang sudah disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Ketua Bidang OKK DPP adalah bentuk proses lanjutan dari usulan pengesahan Musda X yang baru saja di gelar pekan kemarin.

Menurutnya, 13 fakta yang disampaikan kepada Ketum Golkar menyangkut proses rangkaian penyelenggaraan Musda X untuk dapat diketahui oleh pimpinan partai bahwa Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu sudah sesuai ketentuan dan aturan partai.

BacaJuga :

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Bahwa berdasarkan Keputusan MUNAS X Partai Golkar Tahun 2019 yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Pasal 41 ayat (2) huruf (c) , bahwa “Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musda Partai Golkar Provinsi”. Dan sehubungan dengan kepengurusan DPD Partai Golkar tingkat Kabupeten / Kota yang telah habis masa bhaktinya, maka berdasarkan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor : SI-01/GOLKAR/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Tentang Instruksi Perpanjangan Masa Penugasan Pengurus dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota.

“Dari dasar tersebut diatas keluar Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat yang memperpanjang kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dengan menunjuk Sdr. Sukim Nur Arif sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima.

Bahwa kemudian terjadi pergantian Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dari Sukim Nur Arif kepada Aria Giriniya berdasarkan SK Nomor : KEP-02/GOLKAR/V/2020 tanggal 11 Mei 2020, namun pada kenyataannya plt.Aria Girinaya tidak pernah hadir di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Bahwa sesuai dengan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor : B-14/GOLKAR/1V/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota se-Jawa Barat Perihal Pelaksanaan MUSDA Kabupaten/Kota, yang substansinya adalah untuk mempersiapkan MUSDA.

“Sehubungan dengan point angka 3 dan angka 4, DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu menindaklanjuti dengan Rapat Pimpinan pada tanggal 22 Juni 2020 yang substansinya adalah pembahasan rencana MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

Berdasarkan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor : SI-03/GOLKAR/VII/2020 Tentang Instruksi Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan MUSDA Partai Golkar Tingkat Kabupaten / Kota tanggal 1 Juli 2020, yang substansinya di point angka 2 memprioritaskan penyelenggaraan MUSDA terhadap DPD Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020.

Selanjutnya, ditindaklajuti dengan Undangan Rapat Pleno Nomor 43/DPD.GOLKAR/VII/2020 tanggal 08 Juli 2020; dan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2020 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang substansinya adalah memutuskan dilaksanakan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dengan ketentuan waktu pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020.

“Dari dasar sebagaimana point angka 7 (tujuh) tersebut di atas DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu mengirim surat kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, tanggal 13 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu, bahwa pelaksanaan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020 ; dan sekaligus Undangan Membuka Musda , (Surat Nomor : 46/DPD.GOLKAR/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan Surat Nomor : 47/DPD.GOLKAR/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020),” terang Mantan Ketua Fraksi Golkar ini.

Bahwa kemudian atas dasar surat dari DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu sebagaimana pada point angka 8 (delapan) tersebut di atas, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat Nomor : B-29/GOLKAR/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang ditujukan kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kab. Indramayu, perihal Pelaksanaan Musda , yang kemudian disusul dengan surat Nomor : B-32/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota (Yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020) perihal Penundaan MUSDA. Substansinya adalah perintah penundaan pelaksanaan Musda yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2020 , suatu hal tidak bisa dipenuhi oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu karena rangkaian MUSDA sudah “running on the track” sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, jika pelaksanaan MUSDA X DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Indramayu berjalan aman, tertib, kondusif dan demokratis dari awal sampai akhir berikut hasil-hasil keputusanya dan menetapkan Sdr. H. SYAEFUDIN, SH., sebagai KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN INDRAMAYU Masa Bhakti 2020 – 2025.

Bahwa berdasarkan amanat MUSDA sebagaimana point angka 10 (sepuluh) tersebut di atas, rapat formatur telah menghasilkan susunan komposisi dan personila DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Masa Bhakti 2020 – 2025;
12. Bahwa pasca pelaksanaan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan dan dalam rangka menjalankan amanat MUNAS dan INSTRUKSI DPP serta marwah Partai Golkar.

Tapi ternyata, pada hari yang sama pelaksanaan Musda disikapi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dengan PRESS RELEASE yang beredar di media massa dan media sosial diketahui pada tanggal 16 Juli 2020 sore hari bahwa MUSDA X yang diselenggarakan di Kabupaten Indramayu disebutnya sebagai MUSDA ILEGAL dan dengan ANCAMAN SANKSI ; dan atas PREES RELEAS tersebut Panitia Penyelenggara MUSDA memberikan tanggapan tertulis pada tanggal 17 Juli 2020;

Bahwa kemudian diketahui melalui media sosial bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SK tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupten Indramayu Masa Bakti 2016-2020 , yang subtansinya mengganti secara total kepengurusan dan personil yang terlibat dalam suksesnya penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan fakta dan data sebagaimana diuraikan tersebut di atas kami mohon kepada Yth. Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya sesuai kewenangannya dalam rangka menegakkan dan menjaga marwah Partai Golongan Karya dengan mengambil langkah-langkah melakukan teguran kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat atas sikap dan tindakannya yang menghalang-halangi dan menghambat jalannya roda organisasi dengan surat-suratnya terkait penundaan pelaksanaan MUSDA tingkat Kabupaten/Kota, dalam hal ini terhadap Penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

Ia meminta kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Masa Khidmat 2020-2025 hasil MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 dan melantiknya sesuai jadwal yang ditentukan.

“Kami menyatakan tidak sah dan tidak berlaku SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Surat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupten Indramayu Masa Bakti 2016-2020 dan kepada semua pihak untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan mengatasnamakan Musda apalagi Musda tandingan, karena hasil Musda X Partai Golkar Indramayu dalam kajian DPP,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, DPP menyambut baik langkah yang disampaikan Panitia Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu terkait tahapan, proses dan pelaksana Musda. Ia akan mempelajari dokumen laporan yang disampaikan Panitia Musda sebagai bahan kajian sikap DPP terkait masalah yang berkembang di Indramayu saat ini.

“Beri kami waktu untuk melakukan telaah dan kajian sameri secara runut untuk dilaporkan kepada atasan,” tutur Zul kepada wartawan.

Menurutnya, adanya dua kepentingan yng terjadi di Kabupaten Indramayu saat ini terkait Partai Golkar, hendaknya aturan organisasi dijadikan sebagai katalisator maupun solusi dari berbagai macam kepentingan itu sendiri. Sehingga aturan organisasi diletakkan didepan setelah kepentingan itu tercapai.

“Memang masing-masing punya kepentingan ya, tapi kalau kita mengikuti aturan dan taat kepada aturan insyaallah tidak ada masalah,” tuturnya.***Esha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jadi Program Unggulan, Warga Kalapanunggal Diproyeksikan Untuk Bertanam Vanili Di Pekarangan Rumah

Next Post

Milad 107 Tahun Paguyuban Pasundan

Related Posts

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

PPDB SMAN 1 Ciamis, Kuota Jalur Prestasi dan Afirmasi 50% dan Zonasi 50%

Kamis, 9 Juni 2022

Sempat Dijanjikan Bupati Garut, Warga Singajaya Berharap Peningkatan Jalan Poros Desa Tembus Kabupaten Tasikmalaya

Sabtu, 20 Juli 2024

SMK Aria Cendikia Cikalong Kulon Cetak Calon Asisten Apoteker Handal

Sabtu, 10 Oktober 2020

KMP Bongkar Narasi “Hutang DBHP”: Indikasi Manipulasi Anggaran dan Dugaan Pelanggaran Hukum di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025

Dinsos Garut Benarkan Pernah Terima Kepulangan PMI Dari Suriah : Lakukan Reunifikasi

Jumat, 18 April 2025

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Senin, 12 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste