• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Demokrasi dan Mahar Politik Dalam Perspektif Pemilihan Kepala Daerah

bydejurnalcom
Jumat, 14 Agustus 2020
Reading Time: 3 mins read
Demokrasi dan Mahar Politik Dalam Perspektif Pemilihan Kepala Daerah
ShareTweetSend

Oleh : Dr. Sahmin Madina, S.Sos., M.Si *)

Demokrasi sering disebut sebagai sistem yang paling mungkin untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (social welfare). Namun, sebagai sebuah sistem, demokrasi tentu memiliki cacat di sana sini. Goenawan Mohammad dalam makalahnya “Demokrasi dan Kekecewaan” menyebut bahwa demokrasi acapkali justru meringkas proses politik ke dalam konsensus suara terbanyak.

Demokrasi, dalam tafsiran liberal, nyaris tidak menyisakan tujuan alternatif selain mendapat suara terbanyak. Menang dan berkuasa kemudian dianggap sebagai satu-satunya tujuan akhir dalam berpolitik.

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Kebuntuan inilah yang pada akhirnya melahirkan beragam penyimpangan dalam praktik demokrasi.

Mahar politik merupakan bagian dari penyimpangan praktik berdemokrasi yang sungguh jauh dari nilai-nilai Edukasi politik.  Bentuk lain dari mahar politik adalah  transaksional, mempertukarkan kepentingan politik dengan sejumlah uang. Fenomena mahar politik, dimana partai politik mematok harga tertentu sebagai imbalan atas tiket dukungan setidaknya akan melahirkan tiga residu persoalan.

Pertama, langgengnya oligarki kekuasaan, lantaran kontestasi politik hanya mungkin diikuti oleh kelompok yang memiliki akses pada modal finansial besar saja. Warganegara yang tidak memiliki modal finansial selamanya hanya akan menjadi obyek politik semata. Dalam telaah Richard Robinson dan Vedi R. Hadiz, hal itu disebut sebagai sistem oligarki kompleks. Sebuah model kekuasaan yang melibatkan segelintir elit politik, pejabat negara dan keluarganya serta pada konglomerat bisnis.

Kedua, merebaknya jejaring korupsi yang melibatkan penyelenggara kekuasaan dengan pihak swasta. Pascareformasi, ketika sistem pemilihan kepala daerah secara langsung diterapkan, ada kecenderungan model korupsi tersebut meningkat. Mahalnya ongkos politik dan merebaknya kasus korupsi adalah dua hal yang tidak terpisahkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 lalu melakukan penelitian terkait hal tersebut. Hasilnya, didapati bahwa calon bupati dan walikota umumnya menghabiskan uang antara 20 sampai 30 miliar rupiah. Sedangkan calon gubernur umumnya mendekati angka 100 miliar rupiah. Honor saksi dan logistik kampanye biasanya menempati pos pengeluaran paling banyak.

Lebih lanjut, KPK mendapati fakta bahwa kepala daerah yang mengeluarkan ongkos politik besar demi kemenangannya, cenderung longgar dalam mengeluarkan izin bagi para pengusaha yang telah mendukungnya. Model politik balas budi seperti inilah yang menjadi cikal bakal suburnya jejaring korupsi di daerah.

Ketiga, menggejalanya fenomena deparpolisasi. Mengutip pakar politik Burhanudin Muhtadi, deparpolisasi ialah fenomena psikologis menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Tingginya angka golput pada pemilihan umum dan kepala daerah ditengarai sebagai salah satu efek dari deparpolisasi.

 

Pasal 47 UU No. 8 tahun 2015 jelas melarang partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait proses pencalonan pilkada. Meski demikian, fenomena mahar politik adalah satu hal yang tidak bisa dinafikan dalam politik. Kasus La Nyalla hampir pasti hanyalah satu di antara sekian banyak kasus serupa.

Menjamurnya mahar politik dalam tahapan penjaringan calon kepala daerah dapat dibaca dari dua sisi. Di satu sisi, hal itu menunjukkan kegagalan partai politik dalam melahirkan calon pemimpin.

Artinya, partai politik terbilang gagal menjalankan fungsi kaderisasi. Menjadi wajar manakala banyak calon kepala daerah yang diusung sebenarnya bukan kader partai yang meniti karir politik dari bawah. Sebagian besar dari mereka adalah kader karbitan, politisi kutu loncat atau sekedar pemburu kekuasaan.

Di sisi lain, mahar politik menunjukkan pembenaran bahwa demokrasi, seperti diungkapkan banyak pemikir liberal kiri, adalah sistem politik yang sebangun dengan sistem ekonomi kapitalisme.

Di dalam kapitalisme, semua manusia diperlakukan setara; sama-sama memiliki kesempatan untuk hidup sejahtera. Namun, konsep kesetaraan itu ditelikung oleh kenyataan bahwa hanya pemodal besarlah yang mampu menjadi pemenang dalam mekanisme persaingan bebas.

Hal serupa juga terjadi dalam demokrasi. Egalitarianisme yang menjadi asas demokrasi, pada kenyataannya tidak pernah benar-benar terwujud, lalu apa Pemilihan umum atau kepala daerah yang sedianya menjadi manifestasi demokrasi, direduksi sedemikian rupa menjadi pesta politik para elit dengan berlaga  dalam pesta demokrasi yang masih menggunakan cara2 lama yg tek bernilai yaitu dengan cara mahar politik ?

Demokrasi kemudian hanya menjadi alat legitimasi segelintir orang untuk mendapat porsi besar dalam mempertahankan kekuasaan.

*) Penulis Pemerhati Demokrasi & Politik

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua Apdesi Garut Datangi Mapolda Jabar, Laporkan Atas Pemberitaan Cemarkan Nama Baiknya

Next Post

Transaksi Tarik Tunai Dalam Program BPNT di Desa Jayapura

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Diungkap Polisi, Oknum Kades di Sukabumi Ini Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov

Jumat, 28 Januari 2022

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Sejumlah Desa di Kecamatan Ciparay Diterjang Banjir dan Beberapa Pohon Tumbang

Minggu, 2 November 2025

Polsek Leles Gelar Kerja Bakti Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret 2025

Litbang Keramik Plered Sarana Wisata dan Edukasi Produk Kriya Purwakarta

Kamis, 20 Februari 2020

Pemkab Purwakarta Segera Diperbaiki Jalan Berlubang Arah Maracang

Sabtu, 8 Maret 2025
Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

Memasuki Tahapan Kampanye Bawaslu Ciamis Belum Menerima Daftar Tim Kampanye

Sabtu, 28 September 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste