• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Demokrasi dan Mahar Politik Dalam Perspektif Pemilihan Kepala Daerah

bydejurnalcom
Jumat, 14 Agustus 2020
Reading Time: 3 mins read
Demokrasi dan Mahar Politik Dalam Perspektif Pemilihan Kepala Daerah
ShareTweetSend

Oleh : Dr. Sahmin Madina, S.Sos., M.Si *)

Demokrasi sering disebut sebagai sistem yang paling mungkin untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (social welfare). Namun, sebagai sebuah sistem, demokrasi tentu memiliki cacat di sana sini. Goenawan Mohammad dalam makalahnya “Demokrasi dan Kekecewaan” menyebut bahwa demokrasi acapkali justru meringkas proses politik ke dalam konsensus suara terbanyak.

Demokrasi, dalam tafsiran liberal, nyaris tidak menyisakan tujuan alternatif selain mendapat suara terbanyak. Menang dan berkuasa kemudian dianggap sebagai satu-satunya tujuan akhir dalam berpolitik.

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kebuntuan inilah yang pada akhirnya melahirkan beragam penyimpangan dalam praktik demokrasi.

Mahar politik merupakan bagian dari penyimpangan praktik berdemokrasi yang sungguh jauh dari nilai-nilai Edukasi politik.  Bentuk lain dari mahar politik adalah  transaksional, mempertukarkan kepentingan politik dengan sejumlah uang. Fenomena mahar politik, dimana partai politik mematok harga tertentu sebagai imbalan atas tiket dukungan setidaknya akan melahirkan tiga residu persoalan.

Pertama, langgengnya oligarki kekuasaan, lantaran kontestasi politik hanya mungkin diikuti oleh kelompok yang memiliki akses pada modal finansial besar saja. Warganegara yang tidak memiliki modal finansial selamanya hanya akan menjadi obyek politik semata. Dalam telaah Richard Robinson dan Vedi R. Hadiz, hal itu disebut sebagai sistem oligarki kompleks. Sebuah model kekuasaan yang melibatkan segelintir elit politik, pejabat negara dan keluarganya serta pada konglomerat bisnis.

Kedua, merebaknya jejaring korupsi yang melibatkan penyelenggara kekuasaan dengan pihak swasta. Pascareformasi, ketika sistem pemilihan kepala daerah secara langsung diterapkan, ada kecenderungan model korupsi tersebut meningkat. Mahalnya ongkos politik dan merebaknya kasus korupsi adalah dua hal yang tidak terpisahkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 lalu melakukan penelitian terkait hal tersebut. Hasilnya, didapati bahwa calon bupati dan walikota umumnya menghabiskan uang antara 20 sampai 30 miliar rupiah. Sedangkan calon gubernur umumnya mendekati angka 100 miliar rupiah. Honor saksi dan logistik kampanye biasanya menempati pos pengeluaran paling banyak.

Lebih lanjut, KPK mendapati fakta bahwa kepala daerah yang mengeluarkan ongkos politik besar demi kemenangannya, cenderung longgar dalam mengeluarkan izin bagi para pengusaha yang telah mendukungnya. Model politik balas budi seperti inilah yang menjadi cikal bakal suburnya jejaring korupsi di daerah.

Ketiga, menggejalanya fenomena deparpolisasi. Mengutip pakar politik Burhanudin Muhtadi, deparpolisasi ialah fenomena psikologis menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Tingginya angka golput pada pemilihan umum dan kepala daerah ditengarai sebagai salah satu efek dari deparpolisasi.

 

Pasal 47 UU No. 8 tahun 2015 jelas melarang partai politik untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait proses pencalonan pilkada. Meski demikian, fenomena mahar politik adalah satu hal yang tidak bisa dinafikan dalam politik. Kasus La Nyalla hampir pasti hanyalah satu di antara sekian banyak kasus serupa.

Menjamurnya mahar politik dalam tahapan penjaringan calon kepala daerah dapat dibaca dari dua sisi. Di satu sisi, hal itu menunjukkan kegagalan partai politik dalam melahirkan calon pemimpin.

Artinya, partai politik terbilang gagal menjalankan fungsi kaderisasi. Menjadi wajar manakala banyak calon kepala daerah yang diusung sebenarnya bukan kader partai yang meniti karir politik dari bawah. Sebagian besar dari mereka adalah kader karbitan, politisi kutu loncat atau sekedar pemburu kekuasaan.

Di sisi lain, mahar politik menunjukkan pembenaran bahwa demokrasi, seperti diungkapkan banyak pemikir liberal kiri, adalah sistem politik yang sebangun dengan sistem ekonomi kapitalisme.

Di dalam kapitalisme, semua manusia diperlakukan setara; sama-sama memiliki kesempatan untuk hidup sejahtera. Namun, konsep kesetaraan itu ditelikung oleh kenyataan bahwa hanya pemodal besarlah yang mampu menjadi pemenang dalam mekanisme persaingan bebas.

Hal serupa juga terjadi dalam demokrasi. Egalitarianisme yang menjadi asas demokrasi, pada kenyataannya tidak pernah benar-benar terwujud, lalu apa Pemilihan umum atau kepala daerah yang sedianya menjadi manifestasi demokrasi, direduksi sedemikian rupa menjadi pesta politik para elit dengan berlaga  dalam pesta demokrasi yang masih menggunakan cara2 lama yg tek bernilai yaitu dengan cara mahar politik ?

Demokrasi kemudian hanya menjadi alat legitimasi segelintir orang untuk mendapat porsi besar dalam mempertahankan kekuasaan.

*) Penulis Pemerhati Demokrasi & Politik

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua Apdesi Garut Datangi Mapolda Jabar, Laporkan Atas Pemberitaan Cemarkan Nama Baiknya

Next Post

Transaksi Tarik Tunai Dalam Program BPNT di Desa Jayapura

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025

Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026

Rabu, 12 November 2025

Kabupaten Subang Akan Segera Terapkan PSBB

Jumat, 1 Mei 2020

Dorong Daya Saing UMKM, Pemkab Garut Gandeng Penyedia Jasa Transportasi Online

Jumat, 7 Maret 2025

Publik Kecam Pernyataan Kades Sukaluyu Diduga Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021

Pemdes Bumiwangi Gelar MusDes Tahun 2026 : Wadah Aspirasi Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 31 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste