• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Di Cianjur, Seorang Kepala SMP Negeri Bantah Dirinya Telah Menikahi Wanita Bersuami

bydejurnalcom
Minggu, 30 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Di Cianjur, Seorang Kepala SMP Negeri Bantah Dirinya Telah Menikahi Wanita Bersuami
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Seorang Kepala SMPN di Kabupaten Cianjur berinisial BH membantah tudingan dirinya telah melakukan perbuatan terlarang dengan menikahi seorang perempuan yang masih berstatus memiliki suami syah berinisial IR. Kendati pernikahannya diakui dan dibenarkan, BH menegaskan bahwa dirinya menikahi SN, salah satu guru SMP di Cianjur Selatan sudah berstatus janda.

Pernyataan BH disampaikan kepada dejurnal.com dan salah satu saksi dari IR selaku suami SN yang mempertanyakan pernikahan tersebut. Pasalnya, menurut saksi, IR selaku suami syah SN sangat terpukul ketika mengetahui isterinya melakukan poliandri.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

BH diketahui melakukan pelaksanaan pernikahan yang diduga terlarang tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 19 Desember 2019 bertempat di Kabupaten Cianjur sesuai yang tercatat di surat pernyataan nikah dengan wali nikah mempelai perempuan bernama DAN warga Desa. Mekarmulya Kec. Pasir Kuda. Adapun mas kawin pernikahan tersebut berupa emas seberat 18,5 gram dan seperangkat alat solat sesuai yang tertulis di surat pernyataan nikah yang mereka tanda tangani.

BH pun tidak menampik apa yang disebutkan di surat pernyataan nikah, namun BH membantah jika SN masih berstatus isteri syah IR, dirinya cuma mengetahui jika SN statusnya sudah bercerai menurut pengakuan SN kepada dirinya, bahkan BH menambahkan jika SN sudah mengajukan surat gugat cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur. Sementara gugat cerai diproses BH dan SN melangsungkan pernikahan di Cianjur.

“Itu pun atas dasar permintaan SN yang pengen cepat-cepat dinikahi,” ungkap BH di ruangan kerjanya, Jumat (29/8/2020).

Namun hal yang berbeda disampaikan oleh saksi dari pihak IR bahwa SN masih serumah dan statusnya masih suami isteri yang syah bahkan saksi mengatakan jika SN tidak pernah mengajukan surat gugat cerai ke pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

“Dan IR mengkomplain pernikahan poliandri alias bersuami lebih dari satu orang,” ujarnya.

IR dan saksi berencana akan melanjutkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan berniat memproses kasus ini ke pihak yang berwajib.***Hers

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mantan Pemain Persib Atep Pastikan Dampingi Yena Iskandar Dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020

Next Post

Pemerintah Desa Girijaya Cidahu Sediakan Wifi Gratis Bagi Pelajar dan Umum

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

DPC PBB kabupaten Bandung Konsisten Dukung Pasangan NU Pasti

Kamis, 8 Oktober 2020

Kang KulKul Balon Kades Bobojong Gratiskan Fogging Untuk Warga

Sabtu, 11 Januari 2020

Sudah Berlalu 6 Tahun, Penanganan Korban Banjir Bandang Garut Masih Sisakan Persoalan?

Rabu, 9 Februari 2022

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Garis Polirsi. Ilustrasi

Belasan Orang di Garut Dikabarkan Jadi Korban Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025

Jerat Hukum Menanti Bagi Oknum Penyeleweng Program Sembako (BPNT)

Sabtu, 9 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste