Dejurnal.com, Cianjur – Seorang Kepala SMPN di Kabupaten Cianjur berinisial BH membantah tudingan dirinya telah melakukan perbuatan terlarang dengan menikahi seorang perempuan yang masih berstatus memiliki suami syah berinisial IR. Kendati pernikahannya diakui dan dibenarkan, BH menegaskan bahwa dirinya menikahi SN, salah satu guru SMP di Cianjur Selatan sudah berstatus janda.
Pernyataan BH disampaikan kepada dejurnal.com dan salah satu saksi dari IR selaku suami SN yang mempertanyakan pernikahan tersebut. Pasalnya, menurut saksi, IR selaku suami syah SN sangat terpukul ketika mengetahui isterinya melakukan poliandri.
BH diketahui melakukan pelaksanaan pernikahan yang diduga terlarang tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 19 Desember 2019 bertempat di Kabupaten Cianjur sesuai yang tercatat di surat pernyataan nikah dengan wali nikah mempelai perempuan bernama DAN warga Desa. Mekarmulya Kec. Pasir Kuda. Adapun mas kawin pernikahan tersebut berupa emas seberat 18,5 gram dan seperangkat alat solat sesuai yang tertulis di surat pernyataan nikah yang mereka tanda tangani.
BH pun tidak menampik apa yang disebutkan di surat pernyataan nikah, namun BH membantah jika SN masih berstatus isteri syah IR, dirinya cuma mengetahui jika SN statusnya sudah bercerai menurut pengakuan SN kepada dirinya, bahkan BH menambahkan jika SN sudah mengajukan surat gugat cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur. Sementara gugat cerai diproses BH dan SN melangsungkan pernikahan di Cianjur.
“Itu pun atas dasar permintaan SN yang pengen cepat-cepat dinikahi,” ungkap BH di ruangan kerjanya, Jumat (29/8/2020).
Namun hal yang berbeda disampaikan oleh saksi dari pihak IR bahwa SN masih serumah dan statusnya masih suami isteri yang syah bahkan saksi mengatakan jika SN tidak pernah mengajukan surat gugat cerai ke pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
“Dan IR mengkomplain pernikahan poliandri alias bersuami lebih dari satu orang,” ujarnya.
IR dan saksi berencana akan melanjutkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan berniat memproses kasus ini ke pihak yang berwajib.***Hers