Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadePolitikDPC PDIP Garut Bagi Bagi Masker, Cegah Wong Cilik Terkena Sanksi Denda...

DPC PDIP Garut Bagi Bagi Masker, Cegah Wong Cilik Terkena Sanksi Denda Dan Covid-19

Dejurnal.com, Garut – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Garut berbagi masker kepada masyarakat umum di wilayah Garut Kota, selain memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan dengan harus memakai masker, juga mensosialisasikan tentang adanya Perbup yang memberikan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.

“Sosialisasi aturan tentang sanksi tak mengunakan masker adalah dengan berbagi masker kepada wong cilik,” terang Ketua DPC PDIP Kabupaten Garut Yuda Puja Turnawan, saat ditemui di kawasa pertokoan Jl. A yani, Garut, Selasa (25/8/2020).

Ia melanjutkan, DPC PDIP Kabupaten Garut masih menemukan masyarakat kecil yang belum memakai masker dan terancam kena sanksi.

“Mereka tak bermasker karena memang tidak punya, makanya hari ini kami bagikan 2000 masker kepada para PKL, Pedagang kecil dan asongan, ojeg dan tukang becak serta masyaralat umum di kawasan pertokoan Kota Garut,” ucapnya.

Selain antisipasi tertular Covid-19 di Kabupaten Garut yang masih masif penyebarannya, juga mencegah mereka terkena sanksi denda Perbup 47 Tahun 2020.

“Kasihan jika wong cilik harus kena denda seratus ribu karena tidak memakai masker disebabkan bukan tak taat, tapi karena tak punya masker,” tegasnya.

Yudha menyatakan bahwa PDIP Kabupaten Garut sudah membagi-bagi masker jauh-jauh hari, apalagi dengan adanya pemberlakuan Perbup 47 Tahun 2020.

“Berbagi masker salah satu cara membantu wong cilik dari terkena Covid19 dan sanksi denda,” pungkasnya.***Raesha/Udg

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI