Dejurnal.com, Jakarta – Ada yang menggelitik pasca Mahkamah Partai Golkar Gelar klarifikasi dugaan pelanggaran AD/ART yang diduga dilakukan oleh Ade Ginanjar, Ketua DPD Golkar Garut yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Jawa Barat, Jumat (21/8/2020).
Hal yang menggelitik tersebut tatkala Hakim Mahkamah Partai Golkar yang mensidangkan Ade Ginanjar ditelepon Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu DPP Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin yang menyatakan bahwa ada penundaan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
Informasi yang dihimpun dejurnal.com selanjutnya, surat penundaan Musda sudah dibuatkan untuk kemudian diberikan kepada DPD Jawa Barat.
Beberapa pihak baik DPP ataupun DPD Golkar Jawa Barat belum ada yang bisa dikonfirmasi terkait hal itu.
Sampai akhirnya dejurnal.com mendapatkan softcopy Surat Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menginstruksikan kepada DPD Partai Golkar Jawa Barat untuk menunda penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) di delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat.
Surat Instruksi bernomor SI-10/Golkar/VIII/2020 tersebut dikeluarkan DPP Partai Golkar per tanggal 19 Agustus 2020, ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.
Delapan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang ditunda penyelenggaraan Musdanya di surat tersebut meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Karawang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Pangandaran.
Penyelenggaraan Musda bagi delapan kabupaten dan kota tersebut dapat diselenggarakan setelah Pilkada 2020.***Ichank/Raesha