• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Gugatan Pilwabup Tuti Yasin Di PTUN Bandung Dimenangkan DPRD Bekasi

bydejurnalcom
Kamis, 13 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Gugatan Pilwabup Tuti Yasin Di PTUN Bandung Dimenangkan DPRD Bekasi
ShareTweetSend

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Dejurnal.com, Bekasi – Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah di Paripurnakan DPRD Kab.Bekasi, sampai saat ini tak juga berbuah Pelantikan terhadap Wakil Bupati Terpilih H.Ahmad Marjuki, SE. Berlarut-larutnya pengisian jabatan kosong Wakil Bupati Bekasi tersebit diantaranya dikarenakan terdapat banyaknya gugatan terhadap DPRD dan Panlih atas keputusan-keputusan DPRD dan Panlih, baik perkara Gugatan di PN Cikarang ataupun adanya 2 (dua) Gugatan di PTUN Bandung.
Hari ini, Rabu 12 Agustus 2020, kembali DPRD Kabupaten Bekasi memenangkan Gugatan di PTUN Bandung. Majelis Hakim PTUN Bandung membacakan Putusan atas Eksepsi kompetensi/Kewenangan PTUN Dengan Amar Putusan PTUN Bandung tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara tersebut dan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau yang biasa disebut sebagai putusan NO atas Gugatan Tuti Yasin tersebut.
Slamet Fitriono, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Pimpinan DPRD mengatakan, Majelis Hakim tadi membacakan Putusan yang Menyatakan PTUN Tidak Berwenang Memeriksa, memutus dan Menyelesaikan Perkara A-Quo, dan menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (NO). Yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, bahwa keberatan Penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami selaku Kuasa Tergugugat I (Panlih Wakil Bupati) dan Tergugat II (Pimpinan DPRD) membantah Gugatan Penggugat, dimana Penggugat Bu Tuti Yasin belum mengajukan upaya banding administrasi, pernah ada upaya keberatan administrasi yang dikirim ke DPRD, namun upaya yang dilakukan Bu Tuti Yasin telah lewat batas waktu” ungkap Slamet.
Terpisah, Dedi Kurniadi, S.H. selaku Kuasa Hukum dari Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 menambahkan, Gugatan Sdri.Tuti Yasin ditujukan terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, dilayangkan ke PTUN Bandung dan teregister pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG.
“Saya bersama rekan saya, Wahyu Haryadi, S.H., selaku Kuasa dari Panlih, dimana kami menerima Surat Kuasa Khusus dari Panlih Wabup Bekasi tertanggal 23 Juni 2020, dengan Surat Kuasa bernomor  004/790-SKK/DPRD/VI/2020 Sebagai Kuasa dari Tergugat I maupun Tergugat II, kami mengapresiasi dan menerima Putusan Majelis Hakim hari ini” pungkasnya.
Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Saat Pandemi Covid-19 Anak Muda Milenial Harus Inovatif

Next Post

Dalam Rangka HUT RI Ke – 75 Koorcabrem 062 /Tn Partisipasi Aksi Donor Darah

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Dinas PMD Subang Selenggarakan Bimtek Bagi Kapala Dusun

Rabu, 26 Februari 2025

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

Kisruh Pengunduran Diri Kepala Desa Pasir Tamiang Berlanjut, Sekda Gelar Audiensi Tertutup

Rabu, 12 Februari 2025

Buka Musrenbang, Bupati Herdiat Tegaskan Pemangku Kebijakan Pikirkan Strategi Tingkatkan Pendapatan

Senin, 28 April 2025

Puluhan Personil Polres Purwakarta Di Tes Swab Covid-19,Hasilnya Semua Dinyatakan Negatif

Senin, 7 September 2020

Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel Untuk Pengamanan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste