Dejurnal.com, Karawang – Satuan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan BPBD menutup sementara aktivitas produksi di PT DNP Indonesia dan PT Exedy Manufacturing Indonesia di Karawang International Industry City (KIIC) selama 14 hari, terhitung mulai hari Rabu (26/8/2020).
Kedua perusahaan tersebut terpaksa diberhentikan sementara dari segala aktivitas produksi dikarenakan adanya sejumlah karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Ada 34 orang karyawan PT DNP terpapar virus Corona dan 15 orang terpapar dari PT Exedy.
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, kedua perusahaan tersebut harus mematuhi anjuran dari Pemerintah untuk menekan penyebaran virus di wilayah industri. Mengingat saat ini banyak muncul klaster di industri dan perkantoran.
“PT DNP sudah menerapkan protokol kesehatan dan PT Exedy belum tetapi pihak manajemennya telah siap, dan ini Intinya untuk kebaikan, kesehatan dan keselamatan karyawan lainnya,” ujar Fitra.
Penutupan kedua pabrik tersebut juga disaksikan oleh Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Haryo Wibowo, Kapolres Karawang, AKBP. Arif Rachman Arifin, Kepala BPBD Karawang, Yasin Nasrudin dan pejabat lainnya.
“Penutupan tersebut bukan berarti menghentikan aktivitas keseluruhannya, tapi kalau sifatnya urgensi atau memang ada mesin yang tidak boleh dimatikan masih boleh, asal bisa benar benar menerapkan protokol kesehatannya,” pungkas Fitra.***Riff