• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Garut Amankan Salah Seorang Perempuan Diduga Jaringan Edar Narkoba

bydejurnalcom
Sabtu, 8 Agustus 2020
Reading Time: 1 mins read
Sat Narkoba Polres Garut Amankan Salah Seorang Perempuan Diduga Jaringan Edar Narkoba
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sat Narkoba Polres Garut berhasil ungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka seorang perempuan berinisial EN.

Menurut Kapolres Garut melalui Plh Kasubbag Humas
IPDA Muslih Hidayat ,SH menyebutkan kasus narkoba ini hasil pengembangan dari Acek yang telah di amankan sebelumnya pada hari Kamis, 06 Agustus 2020.

“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah EN, ditemukan 2 plastik klip bening yang masing masing berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang semuanya dimasukkan kedalam bungkus rokok warna hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36 gram bersama barang bukti lain,” terangnya.

BacaJuga :

Kades Pawindan Turun Tangan Amankan Jalur Cirahong Tanpa Upah

Hujan Deras, Jembatan Cirahong Rawan Tanpa Penjaga Warga Khawatir

Silaturahmi Akbar Mantan Disnak Ciamis, 99 Persen Anggota Hadir, DPRD Pangandaran Turut Meriahkan

Lanjut Ipda Muslih, hasil interogasi kepada EN bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari AB dan akan diedarkan di daerah Garut bersama S yang sebelumnya sempat memakai narkoba bersama.

“Saudara S saat ini DPO,” ungkapnya.

Dengan kasus ini, lanjut Kasubag Humas, tersangka EN bisa dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 Tahun penjara,” pungkasnya.*** Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ini Alasan Dadang Supriatna Berlabuh ke Partai Lain

Next Post

Pasien Positif Covid-19 Secapa AD Tinggal 7 Persen

Related Posts

Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan  Sekelompok Preman di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

Suasana Haru Iringi Pemakaman Korban Pengeroyokan Sekelompok Preman di Purwakarta

Minggu, 5 April 2026
Pemprov Jabar Pasang Lampu Lalu Lintas di Jembatan Cirahong, Target Rampung Bulan Ini
deNews

Pemprov Jabar Pasang Lampu Lalu Lintas di Jembatan Cirahong, Target Rampung Bulan Ini

Minggu, 5 April 2026
Sekda Ciamis Tegaskan Peran Perempuan di Pelantikan Muslimat NU
deNews

Sekda Ciamis Tegaskan Peran Perempuan di Pelantikan Muslimat NU

Minggu, 5 April 2026
Kades Pawindan Turun Tangan Amankan Jalur Cirahong Tanpa Upah
deNews

Kades Pawindan Turun Tangan Amankan Jalur Cirahong Tanpa Upah

Minggu, 5 April 2026
Hujan Deras, Jembatan Cirahong Rawan Tanpa Penjaga Warga Khawatir
deNews

Hujan Deras, Jembatan Cirahong Rawan Tanpa Penjaga Warga Khawatir

Minggu, 5 April 2026
Silaturahmi Akbar Mantan Disnak Ciamis, 99 Persen Anggota Hadir, DPRD Pangandaran Turut Meriahkan
deNews

Silaturahmi Akbar Mantan Disnak Ciamis, 99 Persen Anggota Hadir, DPRD Pangandaran Turut Meriahkan

Minggu, 5 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Lima Agenda Strategis PPDI Garut Segera Dikonsultasikan Kepada Pemda : Terobosan Untuk Dilibatkan Dalam Proses Perumusan Kebijakan Daerah

Jumat, 4 Juli 2025

Gerak Cepat, Polisi Dalami Aksi Pencabulan Anak di Bogor

Kamis, 10 Maret 2022
Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Diperiksa Itjen Kemdagri Tekait Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Akui Kesalahan dan Minta Maaf Pada Masyarakat Indramayu

Selasa, 8 April 2025

Gaduh Pilkades Serentak, Kinerja DPMD Garut dan PPKD Wajib Dievaluasi Sebelum Makin Kisruh

Rabu, 26 Mei 2021

Perayaan Milangkala Desa Gunungleutik Ke-142 : Meriah dan Penuh Makna

Sabtu, 27 September 2025

Sukses Tampilkan Maharaja 48 di Cikidang, Aliansi Sukabumi Bersatu Rencanakan Konser di Palabuhan Ratu

Selasa, 14 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste