Dejurnal.com -Karawang Dua orang pelaku pengeroyokan CN yang sudah dilaporkan hingga saat ini masih bebas berkeliaran seolah tidak tersentuh hukum. Padahal sejak kejadian Rabu malam (19/8/2020) korban sudah datang melapor ke Polsekta Karawang dengan bukti LP no STBL/VIII/ 2020 / tanggal 19 Agustus 2020 setelah sebelumnya korban di bawa ke RS untuk diobati dan divisum karena luka memar dibagian wajah dan leher akibat di pukuli para pelaku
Namun sangat ironis sejak kejadian dan dilaporkan , Polisi belum melakan tindakan hukum sedangkan dua pelaku masih bebas berkeliaran ” Kami sangat prihatin ” Kata Ketua KMG imron Rosadi S.ag Kepada Dejurnal.com Selasa ( 25/8/2020)
Menurut Imron apapun bentuk nya perilaku kekerasan dan pengeroyokan tidak dibenarkan . Polisi harus segera ditindak secara hukum apalagi ketika kejadian ada rekam vidionya sehingga mempermudah identivikasi untuk menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap korban ” Kami harapkan agar Polisi segera menindaklanjuti laporan korban ” jelas Imron
Keterangan yang dihimpun Dejurnal.com menyebutkan terjadinya pengeroyolan di picu hanya karena asap pembakaran sampah yang terjadi di Perumahan Grand Permata Block C, Palumbonsari Lamaran ini terjadi pada pukul 17.50 WIB, awal peristiwa Ibu Ersa membakar tumpukan sampah daun daun kering yang berserakan dihalaman rumahnya dicaci maki oleh seorang tetangganya yang berinisial FS , ibu tersebut tidak terima dicaci maki oleh tetangganya tersebut lalu menceritakannya kepada korban yang kebetulan ada dirumah ibu tersebut yang juga famili korban, dan menegur FS ,agar bisa bertutur kata yang sopan kepada ibu Ersa, FS tidak terima lalu berkata dengan kasar, “Siapa lu?”
korban pun menjawab “Saya keluarganya ibu Ersa , lalu FS menantang berkelahi sambil berkata “Lu Mau jadi Jagoan?” korban masih tetap dengan sopan menjawab, “Anda harus sopan kepada perempuan” dan FS tidak terima sambil bersiap akan memukul,akan tetapi dihalang halangi oleh warga,karena FS emosi warga yang menghalangi tak bisa menahan hingga FS berhasil memukuli korban,melihat FS memukuli korban, FY anak pelaku ikut memukuli dan menendangi korban hingga mengalami luka lebam di wajahnya.
Keluarga korban pengeroyokan lalu melakukan visum ke Rumah Sakit dan melaporkannya ke Polsekta Karawang dengan bukti laporan No Pol : STBL/VIII/2020/Sektor. Tangal 19 Agustus 2020 hingga berita ini dilansir polisi belum melakukan penangkapan para pelaku Penyidik Polsekta Karawang Bripka Indra kepada Dejurnal.com memgatakan pihaknya masih menunggu saksi dalam kejadian pengeroyokan dimaksud ” ujarnya singkat. ***Ghalls / RF