Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalTim Resmob Polres Garut Bekuk Pelaku penganiayaan Hingga Korban Tewas

Tim Resmob Polres Garut Bekuk Pelaku penganiayaan Hingga Korban Tewas

Dejurnal.com, Garut – Sat Reskrim Polres Garut yang dipimpin AKP Maradona Armin Mapasseng , SH, SIK memimpin penangkapan pelaku penganiayaan hingga korban tewas bersama Tim Resmob Sat Reskrim (31/8/2020)

Kapolres Garut melalui Plh Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat, SH menyampaikan, pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekira Pukul 10.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun dasar penangkapan tersebut atas laporan Polisi Nomor : LP /B /383 /VIII /2020 /JBR /RES GRT, Tanggal 23 Agustus 2020, Pelapor a.n Iwan Gunawan Bin Asep Dadang,” terangnya.

Lanjut disampaikan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira Pukul 03.00 WIB di Kp. Cioyod, Desa Mekarjaya, Kec. Bayongbong, Kab. Garut korban nya beranama Iwan Gunawan Bin Asep Dadang, 25 Th, Alamat: Kp. Cijengkol, RT. 02/ RW. 01, Desa. Panjiwangi, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala sebanyak 37 jahitan dan luka robek di jari kelingking,” ungkapnya.

Selanjutnya 1 minggu kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira Pukul 07.00 WIB diketahui bahwa korban Meninggal Dunia.

Adapun kronologis penangkapan pada hari Senin, 31 Agustus 2020 sekira Pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut telah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jl. Cioyod, Ds. Cintakarya, Kec. Samarang, Kab. Garut.

Atas informasi tersebut Kasat Reskrim dan Tim langsung dilakukan pengecekkan atas informasi tersebut dan diperoleh hasil bahwa benar pelaku sedang berada di rumahnya sehingga kemudian dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku tanpa perlawanan,” pungkasnya. (Udg)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI