Dejurnal.com, Karawang – Disnakertrans Karawang secara tegas menyatakan bahwa PT CSM tidak diperkenankan merekrut tenaga kerja karena tidak memiliki ijin sesuai dengan peruntukannya .Dinsakertrans hanya memberikan rekomendasi LPK hanya sebatas pemagangan dan bukan untuk rekrutmen tenaga kerja.
Hal itu ditegaskan Kabid Pentakerja Endang Saprudin kepada Dejurnal.com, Senin (14/9/2020). Menurut ia seharusnya PT CSM mengurus ijin melalui DPMPTSP untuk dapat merekrut Tenaga kerja atau LPTKS , dan mengenai sejumlah uang para pencaker yang hingga saat ini belum dikembalikan pihak PT CSM hal itu bukan ranah Disnakertrans.
“Tapi jika ada keterlibatan oknum di disnaker saya akan tindak oknum tersebut,” Jelasnya .
Dikatakan Endang pihaknya tidak menepis apabila permohonan rekomendasi untuk pendirian LPK dari PT CSM ke disnakertrans sudah ada alamatnya pun sudah tertera namun hal itu hanya untuk pemagangan saja sedangkan izin untuk perekrutan tenaga kerja atau LPTKS sejak Januari 2020 Disnakertrans belum menerima berkas permohonan PT CSM sebagai penyalur atau untuk merekrut tenaga.
“Alamat awal rekomdondasi LPK PT CSM tersebut saat itu masih beralamat di Perumahan Buana Asri Palumbonsari karawang, dan jika kantor mereka sudah berpindah alamat maka mereka harus membuat perubahan izin lokasi dan alamat kantor tersebut ke DPMPTSP,” pungkas Endang.
Ditempat terpisah Ketua Karawang Monitoring Group ( KMG) Imron Rosadi S.Ag mengatakan idealnya pihak Disnakertrans ambil langkah cepat dengan kordnasi dengan Sat Pol PP dengan kejadian dimaksud dan tidak hanya sebatas menjelaskan PT CSM tidak miliki ijin rekrutmen tenaga kerja .karena yang terpenting adalah solusi dan tindakan kongkrit.
“Seperti jutaan rupiah uang para pencaker yang bel um dikembalikan pihak PT CSM serta belum di segelnya kantor opersional PT CSM hingga saat ini,” ungkap Imron.
Ditambahkan Imron, pihaknya akan berkolaborasi dengan Ketum LSM Lodaya Nace Permana dalam pengumpulan data kerugian para pencaker yang sudah dikutip uang jutaan rupiah oleh pihak yang mengatasnamakan PT CSM.
“Kami juga himbau agar PT CSM segera mengembalikan uang pemcaker, bila memang tidak ada itikad baik kasus ini akan kami bawa dan laporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.***GD/ RF