Dejurnal.com, Bandung – Sejumlah awak media kecewa dengan sikap KPU Kabupaten Bandung yang terlalu kaku menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, padahal dengan melarang masuk ke ruang pleno, dan memilih mengadakan konpers di luar ruangan justru kerumunan orang lebih tidak terkendali.
Hal itu menjadi obrolan awak media selama menunggu hasil pengundian nomor pasangan calon Bupati / Wakil Bupati Bandung, Kamis (24/9/2020).
Kekecewaan awak media, selain diekspesikan dengan mengembalikan ID Card, juga tidak melakukan wawancara dengan Ketua KPU Kabupaten Bandung. Melakukan wawancara hanya kepada ketiga pasang paslon dan Kapolresta.
Ketika panitia memberi waktu kepada Ketua KPU untuk menyampaikan pernyataan pada konpers, wartawan berteriak tidak usah! Ketua KPU pun tidak menyampaikan statemen apa-apa.
Hasil pleno pengundian nomor urut paslon Bupati / Wakil Bupati Bandung yakni: Nomor urut 1 didapatkan oleh Hj. Nia Kurnia Agustina – Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan), nomor urut 2 Hj. Yena Iskandar Ma’asoem- Atep M. Rijal (Dahsyat) dan paslon H. Dadang Supriatna – Sahrul Gumawan (Bedas).
Pengundian dilaksanalan di balai room Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis (24/9/2020). Sejak pagi para awak media yang telah dibekali Id card oleh KPU untuk meliput akhirnya menelan kekecewaan karena ID tersebut tidak berguna.
Sebelumnya, sekitar jam 8.30 WiB paslon Hj Yena Iskandar Masoem, S.Si, Apt – Atep datang paling dulu. Pasangan yang diusulkan PDIP yang memiliki 7 kursi dan PAN 4 kursi, menjadi 11 kursi datang beserta rombongan momongan mengenakan seragam jaket putih. Mereka segera masuk ruangan.
Tak lama berselang paslon berikutnya Hj. Kurnia Agustina dan Drs Usman Sayogi, M.Si yang diusulkan Partai Golkar (11 kursi) dan Herindra ()7 kursi jadi jumlah totalnya 18 kursi, datang mengenakan baju putih kombinasi putih, krem dan kuning.
Yang terakhir datang, paslon HM. Dadang Supriatna M.Si,S.Ip dan H. Sahrul Gunawan SE, yang didukung PKB yang memiliki 6 kursi di DPRD Kabupaten Bamdung, Nasdem (5 kursi), Demokrat (5 kursi), dan PKS (10 kursi) dengan jumlah 26 kursi. ***Sopandi