Dejurnal.com,Karawang – DPRD Karawang dan Bagian Hukum Pemkab sepakat bakal berikan sangsi pidana bagi pengembang perumahan nakal hal itu dilakukan guna melindungi hak masyarakat khususnya yang tinggal di perumahan,
Saat ini DPRD Karawang tengah membahas Raperda Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) dan menyiapkan sanksi pidana bagi pengembang yang melanggar.dan nakal
Hal itu ditegaskan Ketua Pansus Fasos dan Fasum DPRD Karawang, H. Endang Sodikin Rabu (23/9/2020)
Menurut Endang selama ini banyak permasalahan yang merugikan masyarakat perumahan akibat terlambatnya penyerahan fasos dan fasum yang dilakukan pengembang. Sehingga masyarakat tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah daerah.
“Dalam Perda Fasos, Fasum yang kami bahas ada sanksi pidana bagi oknum pengembang yang terlambat menyerahkan fasos fasum,” Jelasnya
Dikatakan , sanksi pidana yang disiapkan berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, sedangkan batas waktu penyerahan fasos fasum, Ketua Komisi III DPRD memberikan waktu 6 bulan kepada para pengembang perumahan namun apabila lalai atau terlambat bakal disanksi pidana,” ungkapnya
“Secara rinci kami bahas setiap klausal dalam Raperda Fasos ,Fasum ini, sehingga setiap pasal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat perumahan tercantum di dalamnya, mudah mudahan dengan penegasan dan regulasi dibuat dapat menjadi solusi berbagai masalah yang selama ini merugikan para masyarakat konsumen perumahan ***GD / RF