• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

DPRD Karawang Dan Bagian Hukum Pemkab Sepakat Beri Sanksi Pidana Bagi Pengembang Perumahan Nakal

byBudi Permana
Rabu, 23 September 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Karawang – DPRD Karawang dan Bagian Hukum Pemkab sepakat bakal berikan sangsi pidana bagi pengembang perumahan nakal hal itu dilakukan guna melindungi hak masyarakat khususnya yang tinggal di perumahan,

Saat ini DPRD Karawang tengah membahas Raperda Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) dan menyiapkan sanksi pidana bagi pengembang yang melanggar.dan nakal
Hal itu ditegaskan Ketua Pansus Fasos dan Fasum DPRD Karawang, H. Endang Sodikin Rabu (23/9/2020)

Menurut Endang selama ini banyak permasalahan yang merugikan masyarakat perumahan akibat terlambatnya penyerahan fasos dan fasum yang dilakukan pengembang. Sehingga masyarakat tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah daerah.
“Dalam Perda Fasos, Fasum yang kami bahas ada sanksi pidana bagi oknum pengembang yang terlambat menyerahkan fasos fasum,” Jelasnya

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Dikatakan , sanksi pidana yang disiapkan berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, sedangkan batas waktu penyerahan fasos fasum, Ketua Komisi III DPRD memberikan waktu 6 bulan kepada para pengembang perumahan namun apabila lalai atau terlambat bakal disanksi pidana,” ungkapnya


“Secara rinci kami bahas setiap klausal dalam Raperda Fasos ,Fasum ini, sehingga setiap pasal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat perumahan tercantum di dalamnya, mudah mudahan dengan penegasan dan regulasi dibuat dapat menjadi solusi berbagai masalah yang selama ini merugikan para masyarakat konsumen perumahan ***GD / RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Bandeng Presto Berjamur Di BPNT, Pendamping Bansos Pangan RL Akui Kelalaiannya

Next Post

Komisi I DPRD Karawang Bareng KPUD Bahas Pilkada Karawang 2020

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Senin, 12 Januari 2026

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Ketua Puskesos Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Saeful sedang mengecek kartu elektronik BPNT milik salah satu warga. (Foto Sopandi/dejurnal.com)

Agen Heran Banyak Kartu BPNT KPM Desa Margahayu Tengah Saldonya Kosong

Rabu, 19 Mei 2021

Makam Astana Gede “Tunggul Rahayu ” Purwakarta Dijadikan Percontohan Untuk Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 5 Juni 2020

Meski Selesai Dibangun RSUD Soreang Tidak Langsung Operasional

Selasa, 27 Oktober 2020

Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan

Jumat, 12 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste