• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Masuk Katagori Zona Merah Pemkab Karawang Terapkan Jam Malam

byBudi Permana
Jumat, 25 September 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Karawang,- Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan jam malam karena daerah yang dijuluki kota lumbung padi masuk kategori Zona merah menyusul meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Pangkal Perjuangan. Aktivitas kegiatan usaha dan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pembatasan jam malam tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembetasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Karawang.

“Ibu Bupati sudah buat edaran kaitan dengan jam malam. Kita tindak lanjutin nanti satgas juga sudah dibentuk,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang H. Acep Jamhuri,.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Sekda Acep menyebut pembatasan aktivitas tersebut diterapkan hingga pandemi Covid-19 berakhir. Warga yang berkerumun akan dibubarkan oleh Satgas yang melakukan patroli.

Seluruh aktivitas warga, kata dia, yang membuat kerumunan juga dibatasi. “Pengajian juga dibatasi. Ada jeda 14 hari. Dioff kan dulu. Nanti koordinasi dengan satuan tugas lain,” kata Sekda.

Sekda menyebut, Pemkab Karawang juga menyesuikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyelenggaran pilkada. Salah satunya soal pembatasan saat kampanye.

“Kita bersinergi dengan regulasi KPU , bersinergi juga dengan regulasi pandemi dari Pemkab, termasuk situasi Karawang yang masuk zona merah,” ucapnya.

Meski dibatasi, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana berharap perekonomian tetap berjalan dengan baik. Selain itu, menurutnya penerapan jam malam tersebut perlu pendekatan persuasif.

Bupati menyebut pemkab dan aparat tengah melakukan sosialisasi jam malam. Ia berharap kebijakan jam malam bisa menurunkan penyebaran virus corona di Karawang.

“Saya rasa salah satu caranya dengan istirahat cukup dan jam sembilan malam adalah waktu yang tepat untuk istirahat,” ungkapnya.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin telah membentuk tim khusus untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Tim ini akan bergabung dengan TNI dan Satpol PP untuk patroli.

“Tim gabungan mengerahkan 12 unit mobil dan 15 unit motor untuk patroli,” kata Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab.

Berikut poin-poin pembatasan dalam Surat Edaran Bupati Karawang terkait jam malam:

  1. Pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar.
  2. Pengelola pusat perbelanjaan (Mal/Supermarket) membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB
  3. Pengelola/pelaku usaha toko swalayan membatasi legiatan usaha/operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Pengelola kegiatan usaha lainnya (warung makan, restoran, cafe) di luar pusat perbelanjaan membatasai kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi pukul 21.00 WIB

Seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat di Karawang diberlakukan pembatasan dalam kegiatan/aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Pada edaran tersebut, para pelaku usaha juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran terhadap kegiatan usaha/operasional sebagaimanadimaksud di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Tujuh Pejabat Sementara Bupati Dan Wali kota Resmi DiKukuhkan

Next Post

Paslon Bupati Bandung NU Kunjungi Sejumlah Kantor Media Massa

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Darus : Jika Pendidikan Kabupaten Bandung Ingin Sekelas Dunia, Kompetensi Guru Harus Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2020

Seluruh Anggota Legislatif Serta Pegawai Sekretariat DPRD Garut Dirapid Test

Minggu, 17 Mei 2020

Ini Pejelasan Penjual Pupuk Kanada Phonska Diduga Palsu di Ciamis

Jumat, 18 Maret 2022

Polres Purwakarta Bubarkan Warga Yang Lolos Menuju Jalur Tikus ke Tempat Wisata

Selasa, 26 Mei 2020

Dana BOS Rentan Terjaring Tindak Pidana, Disdik Ciamis Gandeng Kejari Untuk Pendampingan

Jumat, 14 April 2023

Pemda Garut Tutup Mata dan Telinga Kait Kasus Carik Desa

Sabtu, 10 Agustus 2019

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Andika, Siswa SDIT Arjasari Kabupaten Bandung Juara 3 Pencak Silat O2SN Tingkat Jabar

Andika, Siswa SDIT Arjasari Kabupaten Bandung Juara 3 Pencak Silat O2SN Tingkat Jabar

Sabtu, 19 Juli 2025
Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal

Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal

Sabtu, 19 Juli 2025
Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025
Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Sabtu, 19 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page