Dejurnal.com, Garut – Kapolsek Kadungora Kompol Jajang Rachmat, S,Sos, M,Si memimpin
kegiatan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020 bertempat di Pasar Baru Kadungora Desa Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut, Selasa (29/9/2020)
Kegiatan tersebut Kapolsek
didampingi Camat Kadungora Sdr. Ahmad Mawardi, AP, SE, Panit Lantas Polsek Kadungora IPTU Aef Nandi, diikuti oleh Anggota Polsek Kadungora dan Koramil 1108 Kadungora serta Dishub Kadungora.
Disampaikan Plh Kabbag Humas Polres Garut Ipda H Muslih Hidayat, SH, hasil giat Ops di wilayah Kadungora Yustisi dalam Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020 yaitu
teguran tertulis 15 orang dan tindakan fisik berupa push up 5 orang dan pemberian Masker sebanyak 50 masker
Kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran warga sekitar dan para pengendara kendaraan untuk menggunakan masker menjaga jarak dan mencuci tangan terutama dalam kegiatan sehari hari untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain itu Kapolsek Kadungora memberikan himbauan patroli keliling pasar menyampaikan edukasi fase penanganan pandemi Covid-19 yakni penerapan Adaptasi Kebiasaan baru ( AKB ) / New normal dengan senantiasa menjaga Perilaku Hidup Bersih Sehat, menggunakan Masker dalam beraktifitas dipasar dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Sosial Distancing dan Physical Distancing) untuk memutus mata rantai Virus Covid-19,” tutupnya. *** Udg