BerandadePrajaSekda Karawang Tekankan Perusahaan Harus Lapor Bila Ada Karyawan Terpapar Corona

Sekda Karawang Tekankan Perusahaan Harus Lapor Bila Ada Karyawan Terpapar Corona

Dejurnal.com, Karawang – Sebagai tindakan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di wilayah perusahaan di Karawang, Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Penanganan (GTPP) Covid-19, Drs. H. Acep Jamhuri menekankan agar pihak perusahaan pro aktip dan sigap lapor ke Pemkab apabila ada karyawan yang terpapar corona serta harus memperhatikan lima hal guna mencegah pandemi covid-19.

Kelima poin yang harus diperhatikan, lanjut Sekda, pertama perusahaan wajib melakukan tes swab kepada Karyawannya, kedua didalam ruangan perusahaan ventilasi udara harus baik. Ketiga sistem laporan setiap karyawan wajib melaporkan perjalanannya.

“Misalnya karyawan dalam seminggu jika berada dirumah kemana saja melakukan perjalanan itu harus ada laporannya,” kata Sekda Acep Jamhuri Kamis (24/9/2020).

Menurut Sekda setiap perusahaan harus melaporkan perkembangan terkonfirmasi positif didalam perusahaan ke Pemkab Karawang.

“Supaya trackingnya jelas dan penanganan terkonfirmasi Covid-19 jelas. Sehingga dengan pelaporan tersebut pemerintah bisa mendampingi. Misalkan dengan harus ditutup sementara atau pada tersegmentasi tertentu,” pungkasnya.***RF

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

Trending a week

Populer