Dejurnal.com, Karawang – Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang Asep Saepuloh yang baru beberapa bulan dilantik sudah di goyang mosi tidak percaya oleh 22 Pengurus Karang Taruna Kecamatan.
Dikarenakan menurut para pengurus karang Taruna kecamatan menilai bahwa, kepemimpinan Asep Ceong selama ini dinilai keluar dari ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ( AD ART ) Karang Taruna dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua I Karang Taruna Kabupaten Karawang, Rudi BG, SH., kepada dejurnal.com yang menemuinya di Gedung Plaza Pemda Karawang seusai mengadakan pertemuan, Senin (19/10/2020).
Rudi mengatakan kedatangan dirinya bersama beberapa para pengurus kecamatan adalah untuk menyampaikan poin poin mosi tidak percaya atas kinerja dari Ketua Karang Taruna Kabupaten kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
“Karang Taruna adalah merupakan organisasi kepemudaan, yang sebagaimana amanat Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 25 Tahun 2011, Dan kami Karang Taruna Kecamatan se Kabupaten Karawang adalah pihak yang memiliki suara penuh untuk memilih Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang pada tahun 2019 yang lalu,” ujar Rudi BG.
“Dan Berdasarkan informasi dan fakta fakta di lapangan, serta data dan kesaksian yang kami miliki, saudara Asep Saepullah diduga telah melakukan penyelewengan wewenang dengan jabatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi dikatakan oleh Rudi, bahwa Asep Ceong diduga banyak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongannya daripada kepentingan organisasi, Hal ini terlihat dari beberapa kegiatan yang tidak terbuka dalam menjalankan roda organisasi. Salah satunya perihal kunjungan ke perusahaan- perusahaan di kawasan industri tanpa melalui musyawarah dengan pengurus yang lainnya” kata Rudi kepada beberapa media.
Dan ia pun menandaskan, adanya aduan dari HRD perusahaan yang namanya tidak ingin dipublikasikan, bahwa saudara Asep Ceong meminta minta jatah limbah, padahal pengelolaan limbah atas perusahaan tersebut telah memiliki kepastian hukum dan sudah ada pengelolanya.
“Dia diduga pula telah meminta jatah penyaluran kerja di perusahaan dengan dalih sebagai Karang Taruna dan atas nama lingkungan akan tetapi pada faktanya yang disalurkan ke perusahaan adalah orang-orang yang ber KTP luar Karawang,” Kata Rudi menuturkan.
Ditambahkannya, Asep Ceong mendirikan perusahaan yang bernama PT Gema Qatar Karawang tanpa sepengetahuan pengurus dan tanpa melalui rapat pengurus.
“Selain itu semenjak dilaksanakannya temu karya pada tahun 2019 lalu hingga saat ini belum pernah diadakan rapat pengurus harian maupun rapat kerja lainnya,” tegasnya lagi.
“Ini jelas mencederai Marwah Karang Taruna sebagai organisasi sosial menjadi organisasi kapitalis, dan sebagai mana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ketua Karang Taruna tidak terbuka dan transparan atas dana atau anggaran yang masuk dari pihak ketiga, dan dana hibah perusahaan,” pungkas Rudi.
Untuk lebih lanjut lagi dari hasil risalah rapat dengan 22 pengurus Ketua Karang Taruna Kecamatan se-Kapubaten Karawang, pihaknya meminta segera untuk digelar rapat pengurus harian dan rapat pengurus pleno.***GD/RF