• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

ASN Purwakarta Sebar Kadeudeuh Sembako Dan Masker Untuk Warga Terdampak PSBM

byBudi Permana
Senin, 12 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Seluruh OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta bakal disebar ke 9 kelurahan dan 1 desa di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota untuk memberikan bantuan berupa sembako dan masker. Kadeudeuh itu diberikan menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah tersebut.

“Bantuan berasal dari rereongan seluruh ASN di Purwakarta. Selain untuk warga terdampak PSBM, bansos ini juga diprioritaskan untuk warga yang keluarganya terpapar Covid-19. Warga yang terkonfirmasi positif di Kecamatan Purwakarta hingga akhir pekan kemarin berjumlah 41 orang, ini perlu perhatian serius,” ujar Ketua Harian Gugus Tuga Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, di Aula kecamatan purwakarta Kota, Senin (12/10/2020).

Kata Iyus, nantinya seluruh OPD dibagi secara proporsional ke 9 kelurahan dan 1 desa di Kecamatan Purwakarta untuk menyebar bantuan tersebut. “Mudah-mudahan langkah ini bisa membantu meringankan beban warga yang terdampak pemberlakuan PSBM,” tuturnya.

BacaJuga :

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Sekda Purwakarta itu juga mengatakan, pemberlakuan PSBM di Kecamatan Purwakarta dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep 541-Huk/2020 Tentang Pemberlakuan PSBM di wilayah Kelurahan/Desa pada Kecamatan Purwakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, PSBM ini akan di lakukan khusus di tingkat Kecamatan Purwakarta yang terdiri dari 9 kelurahan dan 1 desa yang diberlakukan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai 26 Oktober 2020. Sejumlah pembatasan akan dilakukan diantaranya; cafe dan restoran buka mulai pukul 09.00-21.00 dengan aturan pukul 09.00-19.00 makan ditempat (dine in) dan pukul 19.00-21.00 makanan dibungkus (take away). Kemudian, minimarket bisa buka mulai pukul 09.00-20.00 dan supermarket buka mulai pukul 10.00-20.00.

“Sementara, untuk pembatasan jam operasional pasar tradisional sampai jam 14.00 WIB. Lalu kita juga lakukan pembatasan untuk kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di bidang olahraga dan bidang sosial dan budaya,” ucapnya.

Iyus juga mengatakan, penutupan ruas jalan juga dilakukan untuk Jalan Veteran (Taman Pembaharuan)-Jalan Sudirman (Pasar Jumat)-Jalan R.E Martadinata (Lapang Sahate) hingga Patung Gentong Pertigaan Suryo mulai dari pukul 21.00 WIB – 23.00 WIB.

Menurut Iyus, selama PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.

Selain itu, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.

“Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19,” pungkas Sekda***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Purwakarta
Previous Post

Jasrem 062/Tn Laksanakan Tes Garjas Periodik II,Kepada Prajurit Jajaran Kodim 0611/Grt Tahun 2020

Next Post

Kades Jatimekar : Lahan Perhutani Jatiluhur Akan Dijadikan Argo Wisata “Wangsa Waris 3hur”

Related Posts

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang
GerbangDesa

Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang

Selasa, 18 November 2025
KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan  Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa
Hukum dan Kriminal

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025
Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov
GerbangDesa

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov

Selasa, 4 November 2025
Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix
GerbangDesa

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Minggu, 2 November 2025
Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Ingat! 13 Agustus 2024, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Garut Hasil Pileg 2024

Minggu, 4 Agustus 2024

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Sabtu, 14 Juni 2025

Kolaborasi Baznas dan TNI Hadirkan Harapan Baru Warga Garut Lewat Program RLH

Rabu, 23 Juli 2025

Pemkab Purwakarta Dorong Perluasan Area Masa Tanam

Sabtu, 24 Oktober 2020

DPRD dan Bupati Kabupaten Sukabumi Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Semi Modern Palabuhanratu

Sabtu, 22 Maret 2025

Komnasdik Jabar : Dinas Pendidikan Harus Bersih dari Isu Bagi-Bagi Projek

Senin, 12 Juli 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste