• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 6, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Mantan Dirut PDAM Karawang Divonis 6 Tahun Penjara

byBudi Permana
Selasa, 6 Oktober 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com,Karawang – Sidang putusan vonis terdakwa
Mantan Pjs Dirut PDAM Karawang Yogie Patriana divonis hukuman penjara selama 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga mengenakan terdakwa denda Rp500 juta, subsidair kurungan 4 bulan.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi uprating optimaliasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta Arum Karawang tahun anggaran 2015, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata.(senin,05/10/20)

Dalam amar tuntutannya, majelis hakim menilai terdakwa Yogie Patriana telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat (1 ) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP.
”Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp600 juta subsidair kurungan enam bulan,” kata majelis hakim seperti disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum(PJU) Kejati Jabar, Endah Kusumaningrum.(selasa,05/10/20)

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Direktur PT Darma Premandala , Didi Permadi selama 6 tahun, denda Rp 500 juta, subsidair kurungan 4 bulan. Vonis yang diterima Didi juga lebih rendah dari tuntutan JPU sebesar 8 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Jumali ST sebagai pejabat pembuat komitmen divonis 6 tahun, denda Rp 500juta, subsidair kurungan 4 bulan.

“Khusus untuk terdakwa dua, yakni Direktur PT Darma Premandalan, Didi Permadi diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih atau diganti kurungan penjara selama 3 tahun,” kata Endah.

Sebelum membacakan putusannya, mejelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya,sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Dalam uraiannya hakim menjelaskan, terdakwa satu Yogie Patriana bersama-sama dengan terdakwa dua Didi Permadi dan terdakawa tiga Jumali terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Yakni merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari akuntan publik sebesar Rp2,6miliar lebih. Perbuatan terdakwa bermula dari adanya sisa anggaran investasi pada tahun 2015 di PDAM Kabupaten Karawang sebesar Rp19.236.601.038 yang belum terpakai.

Terdakwa selaku Dirut PDAM Kabupaten Karawang sekaligus sebagai pengguna anggaran dengan alasan karena ada sisa anggaran investasi.

”Atas inisiatif sendiri memerintahkan untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan Air) PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Kabupaten Karawang dengan anggaran Rp 5.492.210.000,” ujarnya.

Selanjutnya sesuai SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan), kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Darma Premandala tanggal 29 September 2015 dengan masa kerja 90 hari dengan nilai kontrak Rp 4.950.300.000.

Di saat pelaksanaan pekerjaan, atas permintaan dari Dewan Pengawas PDAM, Tim dari BPKP Propinsi Jabar melakukan kajian terhadap pekerjaan uprating tersebut.

Meskipun sudah ada hasil kajian dari BPKP dan permintaan dari dewan pengawas yang meminta kepada PA dan PPK untuk segera menghentikan kegiatan ini karena tidak punya nilai ekonomis pekerjaan.

“Oleh PPK dan PA serta penyedia jasa tidak menghiraukan permintaan tersebut, pekerjaan tetap dilaksanakan sampai mencapai sebesar 30 %di tahun 2015,” ungkap dia.

Baru pada 2016 anggaran kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan air) PDAM TirtaTarum Cabang Telukjambe disahkan oleh Bupati Karawang tanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp 5.000.000.000.

Saat itu PA menyuruh Jumali selaku PPK untuk membuat kontrak baru dengan dasar kontrak lama.

“Lalu PPK membuat kontrak baru tanpa ada proses lelang dalam kegiatan yang sama yang sudah dikerjakan pada tahun 2015. Adapun pembuatan kontraknya hanya mengganti tanggal dan nomor disesuaikan dengan tahun2016 sedangkan isinya dan materi dokumen kontraknya sama,” katanya.

Kemudian sesuai SPMK yang baru dilaksanakan pekerjaan lanjutan tanggal 12 Januari 2016 selama 120 hari dan terakhir tanggal 10 Mei 2016 terhadap pekerjaan yang sama tahun 2015 yang belum selesai, padahal bukan pekerjaan multiyears.***GD/RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Pelatihan Kerajinan Tangan Handycraft Bagi 48 Warga Binaan Lapas Karawang

Next Post

Pasar Rawasari Karawang Bakal Dibangun Untuk Pusat Perdagangan Sparepart Mobil Dan Motor

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Kemenag Ciamis Siap Sambut Idul Adha 1446 H, Perkuat Ibadah dan Kepedulian Sosial

Selasa, 20 Mei 2025

Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan P4GN Ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Selasa, 29 September 2020

LSM Penjara Garut Bantu Enam Siswa Ambilkan Ijazah Tanpa Harus Bayar Tunggakan

Minggu, 18 September 2022

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

Senin, 5 Mei 2025

Bupati Garut Puji Perkembangan Desa Hegarmanah Meraih Juara BBGRM Tingkat Jabar

Selasa, 20 April 2021

Animo Masyarakat Purwakarta Untuk Pendaftaran Anggota Polri Terus Alami Peningkatan

Selasa, 18 Februari 2025

Banyak Dibaca

  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paskibraka Ciamis 2024 Tuntaskan Tugas, Bersiap Menjadi Duta Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Herdiat Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Bersama Ribuan Warga

Bupati Herdiat Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Bersama Ribuan Warga

Jumat, 6 Juni 2025

Kamis, 5 Juni 2025
Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis

Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis

Kamis, 5 Juni 2025
744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

Kamis, 5 Juni 2025
PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

Kamis, 5 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In