• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Dari Delapan Desa di Pangatikan, Tinggal Desa Cihuni Belum Susun RKPDes, Ada Apa?

bydejurnalcom
Sabtu, 7 November 2020
Reading Time: 1 mins read
Ilustrasi.

Ilustrasi.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dari delapan desa yang ada di Kecamatan Pangatikan tinggal Desa Cihuni yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sehingga dikhawatirkan mempengaruhi terhadap sistem tata kelola dan agenda pembangunan Desa Cihuni ke depan.

Ketua BPD Cihuni, Teten Rustendi tidak menampik terkait belum disusunnya RKPDes Cihuni sampai bulan November 2020.

“Ya, memang belum disusun karena ada hal yang belum diselesaikan oleh pemerintah desa Cihuni,” aku Teten saat ditemui dejurnal.com, Kamis (5/11/2020).

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Teten pun mengakui jika domain musyawarah desa (desa) untuk menyusun dan menetapkan RKPDes adalah domain BPD, namun hal itu bisa dilaksanakan jika pemerintah desa telah melaksanakan kewajiban yang diminta oleh BPD.

“Ada hal krusial yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala desa sebelum RKPDes disusun dan ditetapkan,” tandasnya.

Menurut Teten, sudah hampir dua bulan ini kepala desa sulit untuk berkomunikasi, padahal permintaan BPD simple agar penyusunan RKPDes menjadi lancar. “Kami dari BPD menunggu good will kepala desa,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Cihuni Lukman saat dikonfirmasi dejurnal.com di kediamannya mengaku bahwa selama dua bulan ini mengalami sakit DBD sehingga banyak istirahat di rumah, namun untuk urusan desa tetap fokus.

“Terkait RKPDes, kami sedang menunggu BPD untuk melakukan musdes,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/11/2020).

Ketika disinggung permintaan BPD sebelum bisa melaksanakan Musdes, Kades Lukman menegaskan bahwa pihaknya sedang fokus untuk bisa melaksanakan hal itu.

“Namun demikian, kami berharap BPD pun menjalankan tupoksinya dengan menggelar musdes agar RKPDes pun tuntas,” ujarnya.

Kades Lukman pun berharap, saat ini semua pihak untuk mendahulukan yang urgen dulu, adapun hal lain bisa dimusyawarahkan sambil berjalan dan mencari solusi. “Itu yang kami harapkan agar semuanya beres,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Pangatikan Asep Harsono yang dihubungi dejurnal.com melalui aplikasi perpesanan belum menjawab pesan yang disampaikan terkait hal ini.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cihuniGarutpangatikan
Previous Post

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Next Post

RKPDes Hal Vital, Setiap Desa Wajib Menyusun dan Menetapkan

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

panen purwakarta

Di Tengah Pandemi, Pemkab Purwakarta Panen padi Guna Penuhi kebutuhan Pangan

Kamis, 24 September 2020

Rombongan Touring Demokrasi KPU Jabar Disambut Hangat KPU Ciamis

Senin, 4 November 2024

Penyelarasan Program Provinsi dan Kabupaten, Setwan Jabar Lakukan Kunker ke Setwan Garut

Selasa, 4 November 2025

Rumah Tinggal Puing, Sariem Terharu Bupati Herdiat Datang Beri Bantuan

Kamis, 2 Oktober 2025

Milangkala Desa Bumiwangi Ke -22 Meriah, Ribuan Masyarakat Ikut Jalan Santai Berhadiah Kambing

Minggu, 5 Oktober 2025
PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Asep Noorhidayat

Rumor Adanya Selisih Anggaran Tahun 2024, Plt Setwan Garut : Kita Tunggu Hasil dan Hormati Putusan BPK RI

Jumat, 25 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste