Dejurnal.com, Garut – Dari delapan desa yang ada di Kecamatan Pangatikan tinggal Desa Cihuni yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sehingga dikhawatirkan mempengaruhi terhadap sistem tata kelola dan agenda pembangunan Desa Cihuni ke depan.
Ketua BPD Cihuni, Teten Rustendi tidak menampik terkait belum disusunnya RKPDes Cihuni sampai bulan November 2020.
“Ya, memang belum disusun karena ada hal yang belum diselesaikan oleh pemerintah desa Cihuni,” aku Teten saat ditemui dejurnal.com, Kamis (5/11/2020).
Teten pun mengakui jika domain musyawarah desa (desa) untuk menyusun dan menetapkan RKPDes adalah domain BPD, namun hal itu bisa dilaksanakan jika pemerintah desa telah melaksanakan kewajiban yang diminta oleh BPD.
“Ada hal krusial yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala desa sebelum RKPDes disusun dan ditetapkan,” tandasnya.
Menurut Teten, sudah hampir dua bulan ini kepala desa sulit untuk berkomunikasi, padahal permintaan BPD simple agar penyusunan RKPDes menjadi lancar. “Kami dari BPD menunggu good will kepala desa,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Cihuni Lukman saat dikonfirmasi dejurnal.com di kediamannya mengaku bahwa selama dua bulan ini mengalami sakit DBD sehingga banyak istirahat di rumah, namun untuk urusan desa tetap fokus.
“Terkait RKPDes, kami sedang menunggu BPD untuk melakukan musdes,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/11/2020).
Ketika disinggung permintaan BPD sebelum bisa melaksanakan Musdes, Kades Lukman menegaskan bahwa pihaknya sedang fokus untuk bisa melaksanakan hal itu.
“Namun demikian, kami berharap BPD pun menjalankan tupoksinya dengan menggelar musdes agar RKPDes pun tuntas,” ujarnya.
Kades Lukman pun berharap, saat ini semua pihak untuk mendahulukan yang urgen dulu, adapun hal lain bisa dimusyawarahkan sambil berjalan dan mencari solusi. “Itu yang kami harapkan agar semuanya beres,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Pangatikan Asep Harsono yang dihubungi dejurnal.com melalui aplikasi perpesanan belum menjawab pesan yang disampaikan terkait hal ini.***Raesha