• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Ketua Fraksi Gerindra Pertanyakan Fraksi Pengusul Dibentuknya Pansus Covid -19

bydejurnalcom
Selasa, 24 November 2020
Reading Time: 2 mins read
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung, Parniko Imam Sagita.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung, Parniko Imam Sagita.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Sedang hangat isu mencuat desakan beberapa Fraksi yang menginginkan dibentuknya Pansus covid 19, padahal pembentukan Pansus covid 19 tersebut sempat pula ditolak unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bandung.

Beberapa bulan kebelakang Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung menolak Pengesahan APBD Perubahan yang notabene sangat erat dengan program program yang ada di Pedesaan.

Ketua Fraksi Gerindra, Praniko Imam Sagita mempertanyakan urgensi dari usulan pembentukan pansus covid-19 oleh Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Bandung.

BacaJuga :

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Pekan TJSL Hari Ketiga : Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang

Menurut Praniko, pada pembahasan badan musyawarah (banmus) sebelumnya, sama sekali tidak ada pembahasan terkait menolak atau menjalankan usulan pembentukan pansus covid-19, pasalnya dalam banmus tersebut hanya membahas tentang jadwal kegiatan anggota DPRD saja.

“Dalam banmus kemarin memang tidak membahas soal pansus covid-19, soalnya suratnya belum masuk. Mekanisme surat untuk dibahas di banmus itu adalah harus diregistrasi di bagian umum dulu, setelah itu masuk kepimpinan dewan, baru dirapatkan di banmus untuk diambil keputusan disana,” ujar Praniko melalui sambungan telepon, Selasa (24/11/2020).

Praniko yang mewakili Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PDIP menilai usulan pembentukan pansus covid-19 justru tidak objektif, pasalnya dari informasi yang didapatnya, kata Praniko, empat fraksi pengusul pembentukan pansus covid-19 tersebut menginginkan transparansi dan ketepatsasaranan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Bandung.

“Kita harus tahu dan mendalami dulu urgensi dan tujuan pembentukan pansus tersebut. Kalau kami lihat informasi di media, apa yang disampaikan oleh rekan-rekan empat fraksi itu, harus ada transparansi, harus tepat sasaran, padahal peluang itu sudah pernah ada di kewenangan DPRD sendiri, disaat pembahasan anggaran perubahan,” jelas Praniko.

DPRD, lanjut Praniko memiliki kewenangan membahas anggaran perubahan yang diatur oleh undang-undang. Namun, empat fraksi pengusul pansus covid-19 justru menolak adanya pembahasan anggaran perubahan. Padahal, ruang pembahasan anggaran perubahan tersebut betul-betul merupakan ruang untuk setiap anggota DPRD mempertanyakan segala sesuatu tentang anggaran refokusing.

“Apa saja anggaran yang direfokusing, berapa pendapatannya, terus dibelanjakan kemana saja BTT nya, terus anggaran yang harus dibelanjakan kemana lagi, hal-hal seperti itu kan secara lebih detil bisa dibahas disana, sementara kalau pansus itu kan terbatas. Dalam pembahasan anggaran perubahan kita bisa menyetujui atau tidak menyetujui anggaran, bisa menghapus atau meng-acc anggaran,kalau pansus itu apakah bisa membatalkan anggaran yang sudah jalan. Ketika mereka menolak pembahasan anggaran perubahan artinya mereka memotong kewenangan mereka sendiri untuk dapat memeriksa eksekutif atau TAPD terkait refokusing anggaran penangan covid-19 kemarin,” bebernya.

Terkait Kabupaten Bandung yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran covid-19, ia menduga adanya keterkaitan dengan penolakan pembahasan anggaran perubahan sehingga mengakibatkan lambatnya pengesahan anggaran melalui perbup parsial. Ketika pembahasan anggaran perubahan ditolak, maka untuk anggaran menjadi kewenangan Bupati yang diatur oleh undang-undang, yaitu dengan perbup parsial.

“Kalau perbup kan lama, harus izin Mendagri, sehingga anggaran covid-19 nya terbatas waktunya, anggaran habis, pembahasan perubahan tidak dilakukan, izin Mendagri lama sehingga Kabupaten Bandung terlambat mengagarkan untuk penanganan covid-19, kalau kami melihat objektifitasnya ada keterkaitan antara Kabupaten Bandung masuk zona merah dengan ditolaknya anggaran perubahan oleh empat fraksi tadi,” pungkasnya. ***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

H. Rahmat Sudarmaji  Kembali  Jadi Ketua PWI Kabupaten Bandung

Next Post

Sepetak Tagih Janji Dan Tanggapi Pernyataan Sekda Karawang

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deNews

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
deNews

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025
TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis
deNews

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

Selasa, 7 Oktober 2025
PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil
deNews

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025
Pekan TJSL Hari Ketiga :  Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang
Budaya

Pekan TJSL Hari Ketiga : Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Sukses Membangun Lingkungan Bersih, Kabupaten Ciamis Raih Adipura Kencana dari KLHK

Selasa, 5 Maret 2024

Sinergitas Kejari dan Pemkab Purwakarta dalam Pencegahan Korupsi

Rabu, 23 April 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto (ke 5 dari kiri), hadir dalam Musrenbang Kabupaten Bandung di Hotel Sunshine Soreang, Selasa (15/3/2022). (Sopandi/dejurnal.com)

Kang DS : IPM Kabupaten Bandung Naik

Selasa, 15 Maret 2022

270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

Selasa, 6 Mei 2025
Emma Dety terpilih menjadi Ketua KORMI Kabupaten Bandung Periode 2025-2029.

Nahkodai KORMI Kabupaten Bandung Periode 2025-2029 Emma Dety Komitmen Kibarkan Panji Olahraga Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Jumat, 26 September 2025

Operasi Yustisi Garut : Warga Ditegur 8.436, Kerja Sosial 535, Fisik 494 dan Bagikan Masker Gratis 11.930 Pasang

Kamis, 17 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste