Dejurnal.com, Karawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil meringkus Jambret yang sempat viral di media sosial, pelaku modus pencurian dengan kekerasan tersebut diketahui merupakan warga Babelan Kabupaten Bekasi, hal itu diungkap Polres Karawang dalam Konferensi Pers, Kamis (19/11/2020).
Dalam penjelasannya AKBP Rama Samtama, Kapolres Karawang, pelaku jambret berasal dari Babelan Kabupaten Bekasi. “Tadi sudah kita dengar pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan jambret kurang lebih 25 kali,” Ujarnya.
Kapolres Rama melanjutkan, bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2006 masih dalam kasus serupa, pelaku DN alias Nobrek, beraksi di Jalan Lingkar Tanjung Pura – Klari, pelaku mengendarai motor Honda CBR ia melakukan operasi dengan cara berjalan perlahan sembari mengincar korbannya, setelah situasi jalan sepi pelaku langsung mengejar dan merampas barang bawaan korban,” jelas Kapolres kepada awak media.
Kapolres Karawang juga memaparkan korban yang merupakan residivis ini melakukan aksinya bisa empat kali dalam seminggu, “Kita lakukan penyelidikan selama seminggu, dan kami mendapati pelaku sedang melakukan aksinya disekitar Jalan Lingkar Tanjung Pura. Saat kami lakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan meluncurkan timah panah ke salah satu kakinya,” paparnya.
Pelaku juga sempat membeli kendaraan roda dua menggunakan uang hasil curiannya. “Untuk pasal yang kami sangkakan merupakan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun.” Ujarnya.***GD/RF****