Dejurnal.com, Garut – (Mantan?) Ketua BPD Cihuni Kecamatan Pangatikan Teten Sutendi menegaskan bahwa dirinya belum pernah mencabut kembali surat pernyataan pengunduran dirinya selaku anggota merangkap Ketua BPD Cihuni Kecamatan Pangatikan.
“Kapan saya membuat pernyataan telah menarik kembali surat pengunduran diri saya lagi,” ujarnya balik bertanya kepada dejurnal.com saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/11/2020).
Menurut Teten, dirinya memang pernah bermusyawarah di kantor Kecamatan Pangatikan namun itu bukan dalam rangka menarik pernyataan mundur dirinya selaku anggota merangkap Ketua BPD Cihuni Pangatikan.
“Dalam regulasi, baik Permendagri dan Perda tentang BPD, jelas dinyatakan anggota BPD bisa berhenti atas permintaan sendiri alias mengundurkan diri,” terangnya.
Lantas, tegas Teten, apa yang salah? Semenjak dirinya menyatakan mundur dari anggota BPD yang disampaikan kepada kepala desa, camat dan DPMPD Kabupaten Garut maka dirinya sudah menjadi mantan anggota BPD Cihuni.
“Tak ada pernyataan bahwa mundur saya tidak diterima dan saya pun tidak pernah membuat surat pernyataan menarik kembali pernyataan mundur,” tandasnya.
Teten justru menyayangkan setelah ada pertemuan di kecamatan dengan bahasa islah, menyebar opini di kalangan tertentu bahwa kemunduran dirinya di BPD Cihuni agar mendapatkan oteng.
“Saya sangat tersinggung dan saya tetap mengundurkan diri, dan tidak akan mencabut pernyataan pengunduran diri saya,” tegasnya.
Adapun di berita acara islah, lanjut Teten, semua kalimatnya itu ‘akan’ ini dan ‘akan’ itu, bukan pernyataan secara otomatis menarik surat pernyataan mengundurkan diri.
“Ya namanya juga akan, seorang calon bupati saja bisa menyatakan akan ini akan itu ketika kampanye, giliran jadi bupati lupa deh akan ini dan itunya,” selorohnya.
Lanjut Teten, pernyataan mundur dari anggota BPD Cihuni sudah bulat dan dipikirkan jauh-jauh hari. “Kemarin pun di pertemuan rekan-rekan BPD saya sudah tegaskan menyatakan mundur dan belum pernah menarik kembali pernyataan mundur tersebut,” pungkasnya.***Zul/Raesha