• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Wakil Ketua Apdesi Bandung : Kepala Desa Tenjolaya Juga Manusia, Jangan Didramatisir

bydejurnalcom
Jumat, 13 November 2020
Reading Time: 2 mins read
Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana.

Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana berpendapat, jangan terlalu mendramatisir apa yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Ciwidey yang videonya viral diduga sebagai kampanye terhadap salah satu pasangan calon Bupati Bandung.

“Yang dilakukan oleh Kepala Desa Tenjolaya saat itu hanya spontanitas. Sebagai penghormatan kepada konstituennya. Kalau dalam Sunda namanya aji rasa,” kata H. Dadang Suryana yang juga Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih ketika ditemui di kantornya, bilangan Komplek Taman Kopo II Margaasih, Jum’at (13/11).

Itu menurut beberapa keterangan yang ia terima. Namun H. Dadang bisa membandingkan dengan posisinya sebagai kepala desa yang harus melayani kepentingan masyarakat, termasuk partai.

BacaJuga :

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

“Seperti kalau pada Ormas, saya ini bukan Persatuan Islam (Persis) tapi manakala berpidato di hadapan oang-orang Persis, saya tidak mengawali pembukaan pidato dengan assallaamualaikum, karena dalam pandangan Persis dalam pembukaan pidato itu tidak dengan assallamualaikum, tapi diawali bismillah. Namun, mana kala saya berpidato di hadapan orang-orang Nahdiyin, maka menggunakan assallamualaikum,” terang H. Dadang.

Seperti itu yang H. Dadang tangkap dalam sikap Kepala Desa Tenjolaya. “Apa yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya karena saat itu yang datang dalam tamu undangan pendukung calon Bupati Bandung nomor 1, ia menghormatinya dengan sikap menyemangati nomor satu. Seandainya yang datang itu nomor dua atau nomor tiga, ia mungkin akan melakukan hal yang sama, berdiri sebagai nomor 2 dan 3, dan ini harus dipahami. Karena seorang kepala desa itu melayani kepemtingan semua partai politik. Jangan terlalu didramatisir setingkat kepala desa. Kalau bupati saja boleh kampanye, gubernur boleh kampanye. Kenapa kepala desa tidak boleh?” kata H. Dadang.

Ia berharap kepala desa diberi hak politik seperti halnya bupati dan wakil bupati dan gubernur serta wakil gubernur. Selama ini menurut H. Dadang kepala desa dilarang menjadi ketua atau anggota partai.

“Kalau memang kepala desa mau diberangus hak-hak politiknya, kembalikan bahwa desa itu satu kesatuan masyarakat hukum, jangan ada partai politik tiingkat desa. Partai politik cukup sampai tingkat kecamatan saja. Kegiatan politik yang ada di desa harus seijin kepala desa,” tandasnya.

Tapi, bagaimana pun kata H. Dadang ada aturan yang berlaku. Tentang apa yang diperbuat Kepala Desa Tenjolaya, ia berharap peristiwa ini jadi bahan masukan kepada pembuat aturan. Jika itu dinyatatakan salah, konsekwensinya harus dihadapi, harus bertanggung jawab dan APDESI harus siap mengadvokasi anggotanya.

Menut H. Dadang, pendampingan advokasi bagi kepala desa baik yang melanggar aturan atau yang lebih dari pelanggaran aturan. “Apdesi itu tidak mengurus kepala desa yang baik-baik saja, tapi kepala desa yang manakala mendapat masalah pun harus dibantu,” imbuhnya.

Jangan aneh kata H. Dadang jika ada kepala desa yang melakukan kesalahan, tapi harus aneh jika ada kepala desa tidak pernah salah. “Kepala desa juga manusia yang sudah dicap oleh agama ‘al insanu mahalul hoto’: manusia itu tempatnya kesalahan. Jika manusia selalu bemar juga aneh karena bukan malaikat, jika manusia selalu salah juga aneh karena bukan setan,” pungkasnya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bandung
Previous Post

Karawang Masuk Zona Merah Covid-19

Next Post

Diduga Akibat Gorong Gorong Dari PT MPI Tersumbat, Rumah dan Sawah Warga Desa Bunder Tergenang Air

Related Posts

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra
deNews

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat
deNews

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi  Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Kalam

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025
Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar
GerbangDesa

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Sabtu, 27 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Jalan Sehat Akbar Warnai Musda VIII Persatuan Islam Ciamis, Bupati Herdiat Lepas Ribuan Peserta

Minggu, 21 September 2025

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Foto : BKPSDM Ciamis terus percepat pengisian kekosongan jabatan struktural

Upaya Pemkab Ciamis Tuntaskan Kekosongan 124 Jabatan Struktural

Kamis, 17 April 2025

Polisi Selidiki Aksi Pembobolan Sebuah Minimarket di Bogor

Jumat, 16 Juni 2023

Bantu Pemerintah Tingkatkan IPM, KIM Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Beasiswa untuk Anak Yatim Berprestasi

Senin, 29 Juli 2024

Bupati Garut Lantik Direksi Baru Perumda Tirta Intan

Jumat, 2 Agustus 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste