Dejurnal.com, Bandung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang berlaku, Dra Hj Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024-2025” Perda No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan strategis Provinsi Jabar yang dilaksanakan di Kampung Neglasari Desa Neglasari Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Provinsi Jabar, pada Selasa,(03/06/2025) Sore,
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Neglasari, H .Asep Zaenal Malik Ibrahim Sp.S.pd, beserta lembaga Desa ,relawan Dulur Setia ,Tokoh masyarakat serta unsur masyarakat undangan lainnya.Acara dimulai pada pukul 15,00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Nasdem” menyampaikan : Alhamdulilah hari ini telah hadir di Desa Neglasari dalam rangka Sosialisasi Perda dan pada hari ini saya membawa Perda yang dulu waktu pembahasan di pelantikan Pansus nya saya sebagai Ketua Pansus nya yaitu Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan Provinsi Jabar. Ini merupakan Perda perubahan dari pada sebelumnya yang sudah ada yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengendalian tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU),” Ucapnya”
Lebih lanjut Dra Hj Tia Fitriani, Dan alhamdulilah pada hari ini saya berusaha untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat di Desa Neglasari ini dan tanggapannya luar biasa dan juga Perda pun sudah paham dan juga mereka pun sudah paham dan berapa pentingnya kita memahami ada regulasi yang mengatur tentang pengangkatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). Karena itu berhubungan juga dengan kita yang dibawah daerah bawahan nya yaitu supaya ketetapan air tetap terjaga daerah lingkungan kawasannya bisa terjaga juga ini yang perlu berusaha disampaikan pada masyarakat.
Dan juga ternyata masyarakat disini sebagian ada yang sudah paham betul dimana letak Kawasan Bandung Uttara (KBU) tapi yang jelas ketika di jelaskan bahwa ada perbedaan yang sangat cukup besar antara Perda no 1 tahun 2008 di sebutkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 yaitu jika di Perda Nomor 1 Tahun 2008 di sebutkan bahwa rekomendasi dari Gubernur hanya sekedar perlu rekomendasi dari Gubernur tapi di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 di tegaskan bahwa izin Bupati Walikota itu baru terbit setelah ada rekomendasi dari Gubernur bahkan apabila Kabupaten Kota sudah mengeluarkan izin untuk Kawasan Bandung Utara (KBU) ini izin bangunan itu tidak ada rekomendasi dari Gubernur itu kita dibatalkan,”Ujarnya”
Jadi ini yang perlu di sampaikan kepada masyarakat dan bagaimana juga ada juga daerah wilayah yang menang perlu diatur daerah terbangun nya ini betul – betul dibatasi seperti Lio daerah – daerah yang memang tidak boleh membangun secara bebas ada aturannya juga jadi masyarakat semakin paham bahwa pada saat nanti menyuarakan lagi kepada yang lain di kawasan daerah Bandung Utara ini yang meliputi empat Kabupaten Kota ada di dalamnya ada Kabupaten Bandung ada Kota Bandung ada Kota Cimahi dan juga ada Kabupaten Bandung Barat,”Terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama Kades Neglasari, H Asep Zaenal Malik Ibrahim Sp.S.Pd, menyampaikan: Alhamdulilah dengan kedatangan anggota DPRD Provinsi Jabar Dra Hj Tia Fitriani,ke Desa Neglasari tentunya masyarakat bisa lebih paham tentang prodak undang – undang dari pemerintah daerah terutama provinsi Jabar tentang Kawasan Bandung Utara (KBU) tentunya masyarakat juga bisa lebih memahami area – area mana yang memang kawasan yang harus di jaga dan yang harus di lindungi tentunya ini juga membantu masyarakat memahami peta wilayah yang ada di Desa Neglasari,” Ujarnya.
Tentunya yang saya sampaikan kepada ibu Hj Tia Fitriani mudah – mudahan Sosialisasi ini bisa lebih memberikan pemahaman yang luas terhadap masyarakat tentang peta lingkungan yang ada di Kawasan Bandung Utara (KBU).Jadi tentunya hal yang baru buat warga masyarakat ketika anggota DPRD dari provinsi Jabar langsung turun kelapangan menyampaikan Perda – Perda yang ada di Provinsi Jabar untuk bisa sampai ke masyarakat tentunya sangat baik Positif dan membantu masyarakat memahami aturan – aturan yang ada di daerah”Pungkasnya.(**Agus Rachmat)