• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ada Fee, SPK Pengelolaan Sembako BPNT Kecamatan Rajadesa Jadi Sorotan

bydejurnalcom
Kamis, 10 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
Korwil Paguyuban Pemuda Rajadesa H. Ade Maman Suherman saat menjelaskan tentang SPK Pengelolaan Komoditi BPNT.

Korwil Paguyuban Pemuda Rajadesa H. Ade Maman Suherman saat menjelaskan tentang SPK Pengelolaan Komoditi BPNT

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Beredarnya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atas nama Paguyuban Pemuda Rajadesa (PPR) sebagai Penyalur BPNT Sembako di Kecamatan Rajadesa hangat dibicarakan dan jadi sorotan.

Dalam SPK tersebut ada beberapa point yang ditulis secara gamblang ;

1. Fee pembagian masalah beras Rp 200/kg di serahkan kepada pihak kedua (team pengelola desa) masing masing

BacaJuga :

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

2. Fee pembagian masalah kacang hijau Rp 2000/kg di serahkan kepada pihak kedua

3. Komoditi tambahan berupa tahu dan tempe di kelola oleh team pengelola desa masing masing

4. Pihak kedua berkewajiban membantu agen e-Waroeng untuk mendistribusikan sembako untuk sampai kepada KPM

5. Pihak kedua berkewajiban melindungi agen E- waroeng apabila ada suplayer yang memberikan penekanan dan penawaran kepada agen E- waroeng dari pihak lain.

6. Pihak kedua bersedia dan wajib mengambil komoditi sembako hanya satu pintu yaitu dari pihak kesatu (Paguyuban Putra Raja Desa) dan tidak di benarkan mengambil komoditi sembako dari pihak lain dengan alasan apapun.

Berkaitan itu, H. Dadi Rosadi selaku Ketua Paguyuban Pemuda Rajadesa saat dihubungi melalui pesan whatsapp terkait beredarnya SPK Penyaluran BPNT mengakui kurang paham tentang hal tersebut.

“Saya kurang paham, yang lebih paham dan gamblang untuk menjelaskan Ketua Koordinator Wilayah yakni H. Ade Maman Suherman dan TKSK Rajadesa, klarifikasi kesana saja untuk lebih detail,” ungkapnya.

TKSK Rajadesa Bian Sofyan pun saat dikonfirmasi melalui whatsApp tidak bisa dihubungi, bahkan didatangi ke rumah pun yang bersangkutan tidak bisa ditemui.

Korwil Paguyuban Pemuda Rajadesa H. Ade Maman Suherman atau yang sering di sapa H. BK saat ditemui dirumahnya pada Rabu, (09/12/2020) menjelaskan bahwa tujuan dan dasarnya dibentuk paguyuban tersebut untuk mengkondusifkan dan mensatukan Kecamatan Rajadesa dan mencegah para suplier dari luar datang ke agen dengan iming-iming akan diberikan ini itu tetapi komoditi jelek.

“Intinya dengan ada Paguyuban ini bisa satu pintu, siapapun supliernya agar bisa memberdayakan putra daerah Rajadesa,” jelasnya.

Terkait beberapa poin yang tercantum pada SPK 2 poin yang cukup menarik terkait pemberian Fee sebesar 200/Kg dari komoditi beras dan 200/Kg dari komoditi kacang hijau untuk diberikan kepada Tim Pengelola Desa yang tergabung dalam Paguyuban Pemuda Rajadesa, Haji BK menjelaskan hal tersebut tidak menggangu margin agen E-waroeng dan KPM.

“Berhubung dengan fee beras dan kacang hijau kita tidak akan mengambil margin dari Agen E-waroeng maupun KPM, saya bertanggung jawab atas dibentuknya Paguyuban Pemuda Rajadesa atas kesepakatan bersama dari para agen E-waroeng, Karangtaruna dan OKP (Ormas). Malahan agen merasa sangat nyaman dengan adanya Paguyuban ini. Karangtaruna, Ormas Pemuda Pancasila dan LSM GMBI pun dilibatkan kita berdayakan disetiap desa, saya menjalankan ini tidak sendirian tetapi atas kesepakatan dari berbagai pihak, TKSK pun mengakui sangat nyaman, saya disini sebagai pengelola bertanggung jawab penuh atas hal ini,” tuturnya.

Jadi, lanjutnya, jangan sampai ada anggapan japrem (jasa preman, red) tetapi atas keringat bersama-sama kita bekerja dalam Program BPNT Sembako ini.

“Saya tidak menggangu konstalasi yang sudah berjalan kami disini sebagai wadah bahkan sudah berjalan 3 bulan ini ada tambahan komoditi tempe/tahu siapapun boleh masuk sebagai supliyer asalkan satu pintu dan kualitas komoditi bagus sampai kepada KPM,” lanjutnya.

Menurut H. BK, untuk saat ini belum punya modal tapi untungnya ada seseorang yang siap membantu (suplier) menyiapkan komoditi dengan diberikan tempo waktu pembayaran, yang terpenting semua putra daerah Rajadesa dengan adanya Paguyuban ini terberdayakan, mau siapapun suplier yang masuk harus satu pintu melalui Paguyuban Pemuda Rajadesa.

“Bilamana ada agen E-waroeng yang komplain beritahu saya biar saya yang datangi karena tujuannya untuk memberdayakan dan memberikan sepenuhnya hak agen dan KPM tentunya saya tidak sendiri disini atas keputusan kesepakatan dari Karangtaruna, OKP Ormas Pemuda Pancasila dan LSM GMBI,” pungkasnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamis
Previous Post

8 Daerah di Jabar Laksanakan Pilkada Serentak 2020, Ini Rangkuman Hasil Hitung Cepat

Next Post

Warga Sekitar Pembangunan Pabrik Sepatu Cijolang Limbangan Lakukan Aksi, Ada Apa?

Related Posts

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025
Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar
deNews

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025
Kalam

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Disdik Purwakarta Sosialisasi PPDB Secara Masif

Kamis, 13 Juni 2019

Sitorus : Nurdin Yana “The God Father”, Pantas Jadi Sekda Garut

Minggu, 31 Januari 2021

Oknum ASN Puskesmas Singajaya Diduga Gelapkan Uang

Kamis, 27 September 2018

Pemkab Bandung Dorong Penguatan Transparansi Lewat Penilaian Monev Implementasi UU KIP

Kamis, 16 Oktober 2025
Foto : Kendaraan Arus Balik terlihat melintasi Jalan Jendral Sudirman Ciamis Minggu (06/04/2025)

Minggu Siang Volume Kendaraan di Kabupaten Ciamis Alami Kenaikan.

Minggu, 6 April 2025
Camat Katapang Kabupaten Bandung, Rahmat Hidayat. (Foto : Sopandi)

Empat dari 7 Desa di Kecamatan Katapang Sudah Sangat Layak Dimekarkan

Rabu, 30 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste