Dejurnal.com, Ciamis – Beredarnya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atas nama Paguyuban Pemuda Rajadesa (PPR) sebagai Penyalur BPNT Sembako di Kecamatan Rajadesa hangat dibicarakan dan jadi sorotan.
Dalam SPK tersebut ada beberapa point yang ditulis secara gamblang ;
1. Fee pembagian masalah beras Rp 200/kg di serahkan kepada pihak kedua (team pengelola desa) masing masing
2. Fee pembagian masalah kacang hijau Rp 2000/kg di serahkan kepada pihak kedua
3. Komoditi tambahan berupa tahu dan tempe di kelola oleh team pengelola desa masing masing
4. Pihak kedua berkewajiban membantu agen e-Waroeng untuk mendistribusikan sembako untuk sampai kepada KPM
5. Pihak kedua berkewajiban melindungi agen E- waroeng apabila ada suplayer yang memberikan penekanan dan penawaran kepada agen E- waroeng dari pihak lain.
6. Pihak kedua bersedia dan wajib mengambil komoditi sembako hanya satu pintu yaitu dari pihak kesatu (Paguyuban Putra Raja Desa) dan tidak di benarkan mengambil komoditi sembako dari pihak lain dengan alasan apapun.
Berkaitan itu, H. Dadi Rosadi selaku Ketua Paguyuban Pemuda Rajadesa saat dihubungi melalui pesan whatsapp terkait beredarnya SPK Penyaluran BPNT mengakui kurang paham tentang hal tersebut.
“Saya kurang paham, yang lebih paham dan gamblang untuk menjelaskan Ketua Koordinator Wilayah yakni H. Ade Maman Suherman dan TKSK Rajadesa, klarifikasi kesana saja untuk lebih detail,” ungkapnya.
TKSK Rajadesa Bian Sofyan pun saat dikonfirmasi melalui whatsApp tidak bisa dihubungi, bahkan didatangi ke rumah pun yang bersangkutan tidak bisa ditemui.
Korwil Paguyuban Pemuda Rajadesa H. Ade Maman Suherman atau yang sering di sapa H. BK saat ditemui dirumahnya pada Rabu, (09/12/2020) menjelaskan bahwa tujuan dan dasarnya dibentuk paguyuban tersebut untuk mengkondusifkan dan mensatukan Kecamatan Rajadesa dan mencegah para suplier dari luar datang ke agen dengan iming-iming akan diberikan ini itu tetapi komoditi jelek.
“Intinya dengan ada Paguyuban ini bisa satu pintu, siapapun supliernya agar bisa memberdayakan putra daerah Rajadesa,” jelasnya.
Terkait beberapa poin yang tercantum pada SPK 2 poin yang cukup menarik terkait pemberian Fee sebesar 200/Kg dari komoditi beras dan 200/Kg dari komoditi kacang hijau untuk diberikan kepada Tim Pengelola Desa yang tergabung dalam Paguyuban Pemuda Rajadesa, Haji BK menjelaskan hal tersebut tidak menggangu margin agen E-waroeng dan KPM.
“Berhubung dengan fee beras dan kacang hijau kita tidak akan mengambil margin dari Agen E-waroeng maupun KPM, saya bertanggung jawab atas dibentuknya Paguyuban Pemuda Rajadesa atas kesepakatan bersama dari para agen E-waroeng, Karangtaruna dan OKP (Ormas). Malahan agen merasa sangat nyaman dengan adanya Paguyuban ini. Karangtaruna, Ormas Pemuda Pancasila dan LSM GMBI pun dilibatkan kita berdayakan disetiap desa, saya menjalankan ini tidak sendirian tetapi atas kesepakatan dari berbagai pihak, TKSK pun mengakui sangat nyaman, saya disini sebagai pengelola bertanggung jawab penuh atas hal ini,” tuturnya.
Jadi, lanjutnya, jangan sampai ada anggapan japrem (jasa preman, red) tetapi atas keringat bersama-sama kita bekerja dalam Program BPNT Sembako ini.
“Saya tidak menggangu konstalasi yang sudah berjalan kami disini sebagai wadah bahkan sudah berjalan 3 bulan ini ada tambahan komoditi tempe/tahu siapapun boleh masuk sebagai supliyer asalkan satu pintu dan kualitas komoditi bagus sampai kepada KPM,” lanjutnya.
Menurut H. BK, untuk saat ini belum punya modal tapi untungnya ada seseorang yang siap membantu (suplier) menyiapkan komoditi dengan diberikan tempo waktu pembayaran, yang terpenting semua putra daerah Rajadesa dengan adanya Paguyuban ini terberdayakan, mau siapapun suplier yang masuk harus satu pintu melalui Paguyuban Pemuda Rajadesa.
“Bilamana ada agen E-waroeng yang komplain beritahu saya biar saya yang datangi karena tujuannya untuk memberdayakan dan memberikan sepenuhnya hak agen dan KPM tentunya saya tidak sendiri disini atas keputusan kesepakatan dari Karangtaruna, OKP Ormas Pemuda Pancasila dan LSM GMBI,” pungkasnya.***Jepri Tio