Dejurnal.com, Bekasi – Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Jamaludin HR, melalui tim pemenangannya menyurati Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh panitia pada Pilkades Tanjungsari yang diselenggarakan pada Minggu (20/12/2020) lalu.
Dalam surat tertanggal 23 Desember 2020, Cakades Jamaludin HR meminta Bupati Bekasi meninjau ulang Pilkades Tanjungsari, menurutnya diduga ada kecurangan yang diakibatkan oleh ketidak netralan atau keberpihakan oknum panitia terhadap salah satu Cakades.
Ia pun membeberkan beberapa temuan yang telah ditemukan oleh para relawannya, diantara kecurangan tersebut adalah data di DPT yang dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya oleh seluruh Cakades yang berkompetisi dalam Pilkades Tanjungsari.
“Ada 960 data DPT yang dibakar dan fiktip, karena panitia tidak mengacu pada data Pileg dan Pilpres sehingga banyak data yang tidak dikenal,” tegas Jamal di hadapan wartawan, Senin (28/12/2020).
Ia juga menambahkan, selain kecurangan di data DPT juga diduga adanya pemberian uang sebesar 20 juta rupiah kepada panitia oleh salah satu Cakades, sebagai suap. Jamal mengaku akan membuat laporan terkait dugaan pidana suap tersebut ke Polda Metro Jaya serta melakukan gugatan terkait Pilkades Tanjungsari.
“Kalau Bupati tidak merespon, kami akan tempuh jalur hukum,” imbuhnya.
Sekretaris Panitia Pilkades Hendra, saat diminta klarifikasinya terkait adanya dugaan yang disangkakan oleh Jamaludin HR dan gugatan yang akan dilayang, ia enggan berkomentar, menurutnya ketua Panitia Pilkades Tanjungsari yang bisa lebih jelas dalam menjelaskan terkait dugaan yang disangkakan oleh Cakades nomor urut 3 tersebut.
“Silahkan mas hubungi pak Ali selaku ketua atau dengan pak Hasan, mereka yang bisa menjelaskan itu semua,” jelas Hendra saat di hubungi melalui sambungan telpon.***Eka/Red