• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Dana DBH Masuk Rekening Desa Untuk Tambahan Penghasilan Kades, Perangkat, RT dan RW

bydejurnalcom
Selasa, 29 Desember 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pemkab Karawang melalui kantor BPKAD sudah gelontorkan dana bagi hasil (DBH) ke 297 desa, dana tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 21.432.177.050 dan dari restribusi daerah sebesar Rp 6.621.351.120.

“Dana tersebut seluruhnya sudah masuk dalam rekening desa,” kata Kepala BPKAD Somantri didampingi Kabid Penataan Usaha Asep Mulyanto kepada Dejurnal.com di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).

Menurut Asep, BPKAD sudah mentransper uang tersebut ke masing-masing desa sesuai dengan ketentuan, namun untuk penggunaan dana itu tanggung jawab sepenuhnya kepala desa sesuai juklak dan juknis serta control penggunaannya ada di Subag Pemdes DPMD.

BacaJuga :

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

“Jadi bila ada penyalahgunaan itu bukan tanggung jawab BPKAD yang kami tahu uang itu untuk mengoptimalkan kinerja kades dan perangkatnya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” Jelasnya.

Kasubag Penataan Pemerintahan DPMD Andri Irawan

Di tempat terpisah, Kasubag Penataan Pemerintahan DPMD Andri Irawan menjelaskan seluruh desa sudah mendapat dana ADD untuk insentip Kades RP 3.300.000, kadus Rp 2.200.000 RT Rp 500.000, RW Rp 600.000 setiap bulannya.

Sedangkan DBH yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah dananya untuk tambahan penghasilan yang langsung di transper langsung ke rekening desa sesuai PP No 11 tahun 2019 tentang penghasilan desa dan Perbub no 28 tahun 2016 tentang pengelolaan dana bagi hasil dana tersebut diberikan Pemda ke desa untuk tambahan insentip dan tunjangan pemerintah desa dan perangkat serta RT RW.

“Uang itu diluar insentif tetap yang bersumber dari ADD, jadi DBH itu untuk tambahan pengasilan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan agar para kades yang sudah cair DBHnya agar di salurkan ke perangkat desa dan RT RW karena uang itu bukan milik kepala desa sedangkan untuk desa Sukaluyu Kacamatan Teluk Jambe Timur DBHnya sebesar Rp 189.097.600 juta dan tersebut bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah.

“Intinya DBH untuk kesejahteraan kades dan perangkat serta RT RW guna mengoptimalkan peyalanan terhadap masyarakat,” pungkas Andri.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tim Wasev Irdam III/Slw Kunjungi Pam Protkes Covid-19 Kodim Garut

Next Post

Tak Ada Legalitas dan Izin Jual Pupuk Subsidi, Pemilik Kios Tani Diringkus Polisi

Related Posts

Reses di GOR Desa Mekarrahayu, Anggota DPRD Hj. Aas Aisyah Terima Aspirasi Terkait MBG dan KDMP
Legislator

Reses di GOR Desa Mekarrahayu, Anggota DPRD Hj. Aas Aisyah Terima Aspirasi Terkait MBG dan KDMP

Sabtu, 8 November 2025
Legislator Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi Awali Reses Temui  Konstituen di Kecamatan Katapang Tekankan Silaturahmi
Legislator

Legislator Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi Awali Reses Temui Konstituen di Kecamatan Katapang Tekankan Silaturahmi

Sabtu, 8 November 2025
Enjoymusic Rilis MV “Kabogoh Batur” Baru 1 Bulan Tembus 20 Ribu Penonton di Chanel Youtube
deNews

Enjoymusic Rilis MV “Kabogoh Batur” Baru 1 Bulan Tembus 20 Ribu Penonton di Chanel Youtube

Jumat, 7 November 2025
Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK
deNews

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025
Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan
deNews

Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan

Jumat, 7 November 2025
Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK
Parlementaria

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Kamis, 6 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

DPP Pekat IB : Program Bantuan Sembako/BPNT Dimanfaatkan Para Pengusaha, Sesuai Dengan Temuan Kami!

Kamis, 7 Mei 2020

Ketua BAZNAS Ciamis Tekankan Perluasan Distribusi Zakat Fitrah dan Sosialisasi Bantuan ZIS Berbasis Desa

Kamis, 24 April 2025

Bravo Komando Cianjur Tegaskan Bukan Lembaga Debt Collector

Jumat, 31 Januari 2020

Warga Keluhkan Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Sabtu, 12 April 2025

Hadiri Muscab V IBI, Bupati Herdiat : Bidan Merupakan Mitra Kerja Pemerintah Bidang Kesehatan

Sabtu, 26 April 2025

Polisi Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Cianjur

Kamis, 9 Maret 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste