• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kades Garumukti Laporkan LSM KPJB Atas Pencemaran Nama Baik Di Medsos

bydejurnalcom
Kamis, 24 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkaran Masyarakat Peduli Advokat Hukum (Limpah), Kepala Desa Garumukti Ade Sukmana, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, melaporkan Ketua dan Sekretaris LSM KPJB atas nama MS dan VJR, kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor di media sosial.

Dikatakan Kades Garumukti
Ede Sukmana, tidak terima atas adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Peduli Jawa Barat (LSM KPJB) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, atas tuduhan pemotongan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Ede pun akan melaporkan balik LSM KPJB.

“Saya tidak merasa melakukan pemotongan BPUM karena bantuan tersebut langsung diterima oleh penerima melalui bank penyalur. Selanjutnya yang kedua, tidak adanya cek dan ricek dari LSM KPJB kepada kepala desa yang dituduh melakukan pemotongan,” jelas Ede Sukmana, Kamis (24/12/2020).

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Atas tuduhan tersebut Ede mengaku, kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan LBH Limpah untuk membuat laporan balik.

Ia merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya sebagai kepala desa, dengan tuduhan melakukan pemotongan BPUM untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Sebagai warga negara yang peduli terhadap hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kami (para kepala desa di Kecamatan Pamulihan) akan melakukan upaya hukum atas laporan dan tuduhan yang tidak berdasar karena sangat merugikan, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan,” tegas Ede.

Terkait hal tersebut, Direktur LBH Limpah, Ang Heri Hasan Basri, SH, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Garumukti, Ede Sukmana, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua dan Sekretaris LSM KPJB).

“Perbuatan dan tindakan terlapor diduga telah menjatuhkan kehormatan dan harkat derajat seseorang,” ujarnya.

Lanjut Ang Heri, dalam hal ini telah merugikan, menjatuhkan kehormatan harkat dan martabat korban. Untuk itu saudara MS dan VJR masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris LSM KPJB, dilaporkan balik dengan pasal 450 ayat (3) dan pasal 310 KUHP.

Dari informasi yang dihimpun, melalui surat tertanggal 10 Desember 2020 Nomor 09/5-UPM.KPJB/Garut/X11/2020, LSM KPJB melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahwa ada lima desa di Kecamatan Pamulihan yakni, Desa Pakenjeng, Pananjung, Garumukti, Linggarjati, dan Panawa serta Desa Panyindangan yang ada di Kecamatan Pakenjeng, dengan isi laporan, melakukan pemotongan BPUM sebesar Rp 900 ribu secara bersama-sama dan dalam waktu yang bersamaan oleh kepala desa. ***Udg.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diisolasi Karena Covid-19 Tak Surutkan Ketua PDIP Garut Bantu Warga Tak Mampu

Next Post

Muspika Cikarang Barat Gelar Apel Gabungan Pam Gereja Pada Nataru

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Menunggu Diresmikan, Ini Wajah Baru Alun-Alun Oto Iskandardinata Garut

Jumat, 21 Januari 2022

Reses DPRD Purwakarta Tertunda, Terkait Menkeu Berikan Warning Penundaan Anggaran 35% Dari Pusat

Selasa, 12 Mei 2020
Foto : Bawaslu Menggelar Ngabuburit Pengawasan Bersama 10 organisasi

Ngabuburit Pengawasan oleh Bawaslu Ciamis, Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi

Selasa, 18 Maret 2025

Antisipasi Covid-19, Pemilik Kios dan Pengunjung Pasar Ramayana Cianjur Dicek Suhu Tubuh

Senin, 1 Juni 2020

Hari Ke 2 PSBB, Kabupaten Purwakarta Volume Kendaraan Masih Terpantau Padat

Kamis, 7 Mei 2020

Anggota DPRD Ciamis Ini Hendak Penjarakan Anak dan Mantunya, Tegakah?

Jumat, 7 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste