Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang dari Sat Reskrim Polres Subang meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, NR (39) karena diduga menjual pupuk bersubsidi tanpa adanya izin.
Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto.,S.H didampingi Waka Polres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin dalam jumpa Pers mengatakan bahwa sdanya pengungkapan perkara penjualan pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh ibu rumah tangga, Selasa (29/12/2020).
Lanjut Aries Kurniawan Widiyanto.,S.H bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ditemukan sebuah kios pertanian Elya Tani yang menyediakan puluhan karung pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi yang ada di kios di Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, itu dengan merek Urea dan NPK Phonska. Pupuk tersebut untuk dijual atau diedarkan,” ungkapnya
Informasi tersebut, setelah adanya, penyidik Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Kamis, 17 September 2020 pukul 17.00 wib.
“Berdasarkan pemeriksaan di TKP, NR dalam melakukan penjualan atau mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut tidak memiliki legalitas penjualan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, telah disita 95 karung pupuk bersubsidi berat masing-masing 50 kg merek NPK Phonska, 3 karung pupuk bersubsidi masing-masing 50 kg merek Urea.
Selain itu, 12 lembar nota penjualan pupuk bersubsidi diterbitkan NR kepada konsumen. “Pupuk bersubsidi yang dijualnya didapatkan dari kios di Subang dan Indramayu,” pungkasnya.
Pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp320 ribu hingga Rp420 ribu per kwintal.***Asep