• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tak Ada Legalitas dan Izin Jual Pupuk Subsidi, Pemilik Kios Tani Diringkus Polisi

bydejurnalcom
Rabu, 30 Desember 2020
Reading Time: 1 mins read
Tak Ada Legalitas dan Izin Jual Pupuk Subsidi, Pemilik Kios Tani Diringkus Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang dari Sat Reskrim Polres Subang meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, NR (39) karena diduga menjual pupuk bersubsidi tanpa adanya izin.

Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto.,S.H didampingi Waka Polres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Wafdan Muttaqin dalam jumpa Pers mengatakan bahwa sdanya pengungkapan perkara penjualan pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh ibu rumah tangga, Selasa (29/12/2020).

Lanjut Aries Kurniawan Widiyanto.,S.H bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ditemukan sebuah kios pertanian Elya Tani yang menyediakan puluhan karung pupuk bersubsidi.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Pupuk bersubsidi yang ada di kios di Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, itu dengan merek Urea dan NPK Phonska. Pupuk tersebut untuk dijual atau diedarkan,” ungkapnya

Informasi tersebut, setelah adanya, penyidik Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Kamis, 17 September 2020 pukul 17.00 wib.

“Berdasarkan pemeriksaan di TKP, NR dalam melakukan penjualan atau mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut tidak memiliki legalitas penjualan pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, telah disita 95 karung pupuk bersubsidi berat masing-masing 50 kg merek NPK Phonska, 3 karung pupuk bersubsidi masing-masing 50 kg merek Urea.

Selain itu, 12 lembar nota penjualan pupuk bersubsidi diterbitkan NR kepada konsumen. “Pupuk bersubsidi yang dijualnya didapatkan dari kios di Subang dan Indramayu,” pungkasnya.

Pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp320 ribu hingga Rp420 ribu per kwintal.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dana DBH Masuk Rekening Desa Untuk Tambahan Penghasilan Kades, Perangkat, RT dan RW

Next Post

KMG Ingatkan Calon Kades Petahana Jangan Politisasi Bantuan Pemerintah Untuk Kampanye Pilkades

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Anggota DPRD Purwakarta Dan Setwan Ikuti Rapid Test

Rabu, 23 September 2020
Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana (tengah), Asisten Pemerintahan dan Perekonomian Kabupaten Bandung Kawaludin  (kanan) .

Wakili Bupati Bandung, Seminar Kehumasan PWI Dibuka Asisten Perekonomian dan Pemerintahan, Kawaludin : Media Mitra Strategis

Selasa, 20 Mei 2025

Ke-3 Kalinya Kabupaten Purwakarta Raih Penghargaan Natamukti

Kamis, 17 September 2020
panen purwakarta

Di Tengah Pandemi, Pemkab Purwakarta Panen padi Guna Penuhi kebutuhan Pangan

Kamis, 24 September 2020

Polda Jabar Tangkap 11 Orang Yang Melakukan Penyelundupan Gas Elpiji Di Subang

Senin, 25 Juli 2022
Stasiun Cikajang yang memiliki ketinggian +1.246 meter diatas permukaan laut, merupakan stasiun tertinggi di Indonesia

Lika-Liku Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, Dari Pembangunan Sampai Rencana Reaktivasi

Selasa, 13 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste