Selasa, 11 Maret 2025
BerandadeNewsHukum dan KriminalTersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Munjul Resmi Ditahan Kejari Cianjur

Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Munjul Resmi Ditahan Kejari Cianjur

Dejurnal.com, Cianjur – Setelah 10 bulan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2017-2018 sebesar Rp 700 juta, akhirnya Kejaksaan Negeri Cianjur menjebloskan mantan Kades Munjul Kecamatan Cilaku, Jenal Asikin ke jeruji besi. Namun tidak banyak informasi yang diberikan pihak Kejari Cianjur terkait hal ini.

Ketua Apdesi Kecamatan Cilaku, Deden S membenarkan perihal mantan koleganya tersebut kini menjadi tahanan titipan Kejari Cianjur di Lapas Cianjur. Adapun perkara yang menjeratnya terkait penyelewengan anggaran dana desa di tahun 2017-2018.

“Tiga hari lalu saya dapat informasi bahwa dia di jemput oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan dan setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan, ” Terang Deden saat ditemui dejurnal.com di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, mantan koleganya tersebut diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahap ketiga di tahun 2018 paling besar. Data yang diketahui bahwa tidak adanya pembangunan infrastruktur di Desa tersebut.

“Untuk anggaran DD Tahap III Tahun 2018 dicairkan tapi tidak ada pembangunan fisik, mungkin hanya program pemberdayaan saja yang dilaksanakan. Bahkan sebelum juga di periksa oleh Inspektorat Daerah mengenai pertanggungjawaban DD tersebut sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” bebernya.

Ketua Apdesi ini menghimbau agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali dengan cara berhati-hati dalam menggunakan keuangan negara sehingga menimbulkan kerugian.

Ditemui secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi perihal penahanan mantan Kades Munjul tersebut.

“Sudah ditahan,” jawabnya singkakt.

Ketika disinggung mengenai waktu penahanan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kasi Pidsus tidak menjawab. Pesan WhatsApp miliknya terbaca namun tidak memberikan balasan.***Rikky Yusup

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER