• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Munjul Resmi Ditahan Kejari Cianjur

bydejurnalcom
Selasa, 22 Desember 2020
Reading Time: 1 mins read
Ilustrasi/borobudurnews

Ilustrasi/borobudurnews

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Setelah 10 bulan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2017-2018 sebesar Rp 700 juta, akhirnya Kejaksaan Negeri Cianjur menjebloskan mantan Kades Munjul Kecamatan Cilaku, Jenal Asikin ke jeruji besi. Namun tidak banyak informasi yang diberikan pihak Kejari Cianjur terkait hal ini.

Ketua Apdesi Kecamatan Cilaku, Deden S membenarkan perihal mantan koleganya tersebut kini menjadi tahanan titipan Kejari Cianjur di Lapas Cianjur. Adapun perkara yang menjeratnya terkait penyelewengan anggaran dana desa di tahun 2017-2018.

“Tiga hari lalu saya dapat informasi bahwa dia di jemput oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan dan setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan, ” Terang Deden saat ditemui dejurnal.com di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020).

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Menurutnya, mantan koleganya tersebut diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahap ketiga di tahun 2018 paling besar. Data yang diketahui bahwa tidak adanya pembangunan infrastruktur di Desa tersebut.

“Untuk anggaran DD Tahap III Tahun 2018 dicairkan tapi tidak ada pembangunan fisik, mungkin hanya program pemberdayaan saja yang dilaksanakan. Bahkan sebelum juga di periksa oleh Inspektorat Daerah mengenai pertanggungjawaban DD tersebut sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan,” bebernya.

Ketua Apdesi ini menghimbau agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali dengan cara berhati-hati dalam menggunakan keuangan negara sehingga menimbulkan kerugian.

Ditemui secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi perihal penahanan mantan Kades Munjul tersebut.

“Sudah ditahan,” jawabnya singkakt.

Ketika disinggung mengenai waktu penahanan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kasi Pidsus tidak menjawab. Pesan WhatsApp miliknya terbaca namun tidak memberikan balasan.***Rikky Yusup

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Cianjur
Previous Post

Kades Meninggal Terpapar Covid-19, Dimakamkan Tanpa Protokol Kesehatan Disesalkan Publik

Next Post

Peran Perempuan Dalam Kehidupan Bernegara

Related Posts

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025
Masjid Jami  Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca  Gempa  Cianjur, Kini Berdiri Kembali
deHumaniti

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Dugaan Skandal Proyek Gedung DKUKM Garut, Akhirnya Kankan, Yanto dan H. Eko Bantah Pernyataan Dirut PT DJP

Selasa, 25 Agustus 2020

Ikhtiar Bentuk Karakter Pelajar Sunda Bupati Bandung Luncurkan Buku ‘Aksara Swara’

Senin, 3 Maret 2025

Unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi Hadiri Gelar Pasukan Apel Kesiapan Ketupat Lodaya 2025

Kamis, 20 Maret 2025

Air Mata di Balik Rumah Reyot : Omo Pemuda Kampung Sukabumi yang Berjuang Jadi Tulang Punggung

Jumat, 26 September 2025

Kades Kamarung : Bansos Gubernur Kita Sambut Baik dan Kita Hanya Mengetahui Saja

Sabtu, 2 Mei 2020
Foto : ist/ STNK dari warga Sukaregang yang kehilangan BPKB

Berita Kehilangan BPKB Roda Dua Irfan Warga Sukaregang

Senin, 13 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste