Dejurnal.com, Karawang – Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji dalam keterangan pers releasenya menjelaskan telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat yang ditujukan langsung ke Jaksa Agung Republik Indonesia ini, pada intinya meminta Kajari Karawang Rohayatie agar secepatnya dicopot. Surat yang bernomor 03/LSM-KR-LP/I/21 tertanggal 16 Januari 2021 dengan tembusan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Dalam suratnya LSM Kompak Reformasi beralasan diantaranya bahwa Kajari Karawang sudah menjabat di Karawang relatif cukup lama dan perlu penyegaran terutama dalam penanganan kasus-kasus Tipikor.
“Kami memandang selama kepemimpinan Rohayatie sangat minim dalam penanganan korupsi, apakah ini keberhasialan beliau dalam pencegahan korupsi atau bagaimana? tapi kalau dilihat dari pemberitaan korupsi banyak temuan-temuan dugaan korupsi baik OPD di pemerintahan Kabupaten Karawang dan pemerintah desa.
Dalam surat itu juga kami menyebut penanganan kasus korupsi Dinas Pertanian, yaitu kasus Dam Parit, beberapa tahun yang lalu dia menyatakan dalam jumpa pers sudah mengantongi para tersangka tapi sampai saat ini tidak jelas juntrungannya. Ini hanya menambah keyakinan kami bahwa Kajari seperti enggan menangani kasus-kasus Korupsi melibatkan OPD Kabupaten Karawang.
Kalau dilihat kedekatan Kajari dalam di beberapa even ceremonial dengan bupati kami nilai sudah cukup mendekati titik yang membahayakan. Kalau terlalu dekat dan akrab nantinya malah ada ewuh pakewuh dalam menangani kasus korupsi. Dan disinilah perlu adanya penyegaran rotasi kajari baru.
Kami juga miris melihat Kejaksaan Negeri subang dengan keberaniannya bisa menangkap Sekda, sementara Kejari Karawang menangkap kepala desa saja tidak berani padahal temuan-temuan riksus sampai ratusan jumlahnya.
Dan kalau Kajari Karawang keberatan dengan alasan-alasan kami ini, itu sah-sah saja dan sekali lagi kami tidak butuh penjelasan. Silahkan bantahan-bantahannya disampaikan di Kejaksaan Agung.
Dalam surat tersebut kami juga melampirkan kliping dari berbagai media tentang pernyataan-pernyataan kasus korupsi namun tidak ada realisasi.
Selain melayangkan surat lewat pos kami juga mengirimkan surat format digital lewat aplikasi Adhyaksa Conect dan lewat tiga nomor pengaduan whatsapps milik Kejaksaan Agung.
“Dan mudah-mudahan surat kami mendapat respon secepatnya,” pungkad Sekjen Kompak Reformasi dalam rilisnya.***RF